Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menyampaikan terkait keributan antara warga Sumba dengan Flores NTT, di salah satu kos-kosan Banjar Tangtu Desa Kesiman Kertalangu Jln. Pucuk Denpasar Timur, kami himbau kedua kelompok dan mempercayakan prosesnya kepada Polri, Selasa (2/1/2024).
Permasalahan terjadi pada saat malam pergantian tahun baru 2024 kedua kelompok mengadakan pesta penyambutan tahun baru di tempat yang sama (di kos-kosan tangtu), dengan bakar ikan dan minum Miras (Bir) dan sekitar pukul 22.00 Wita berawal An. Bianok dengan adiknya An. Patris (keduanya warga Sumba) bertengkar hanya gara-gara Rokok, dan dilerai oleh Jhon (warga Flores), tapi caranya melerai agak keras sehingga menimbulkan ketersinggungan, akibatnya terjadilah pertengkaran keras antara Bianok dengan Jhon.
Karena pertengkaran tidak kunjung selesai akhir kelompok warga Sumba sebanyak 25 orang bangun dari tempat acaranya mendekati kelompok warga Flores, malah pertengkaran saling adu mulut semakin keras antara kedua kelompok Flores dan Sumba.
Sekitar pukul 00.00 wita 10 orang Pecalang banjar Tangtu mendatangi TKP, untuk mengamankan situasi sambil melaporkan ke pihak Kepolisian, mungkin karena kedua kelompok yang bertikai sudah terpengaruh alkohol jadi merasa terganggu atupun tersinggung kelompok ini malah menyerang para Pecalang dan beruntungnya para Pecalang tersebut dapat menyelamatkan diri, namun 3 sepeda motor milik Pecalang dibakar para pelaku.
Sekitar pukul 00.30 wita, kelompok Sumba kembali ribut di TKP dengan melempari kaca jendala kamar kost dan menjatuhkan semua sepeda motor milik kelompok Flores, hingga datang pasukan Brimob dan Dalmas Polda Bali mengamankan TKP, baru kelompok Sumba kabur meninggalkan TKP dan beberapa di antaranya dapat diamankan dan di bawa Mako Polsek Dentim Polresta Denpasar.
”Hingga hari ini kejadian tersebut masih dalam proses penanganan di Polresta Denpasar, Bagi warga Sumba maupun Flores lainnya khususnya yang tinggal di Bali, kami minta agar tidak terpancing isu-isu menyesatkan ataupun emosi sesaat yang dapat menimbulkan keributan atupun merugikan diri sendiri, kelompok, maupun orang lain. Percayakan proses hukumnya pada pihak Kepolisian, himbau,” KBP Jansen.
Laporan : Benthar