Kepala Bidang Aset Rakor Bersama SKPD Sosialisasi Penyusunan Standar Harga Satuan TA 2027

Ahmad Saik, SE, MM Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kabupaten Blitar Diruang Kerjanya

Filesatu.co.id, Blitar | Menghadapi pengetatan anggaran yang dimulai tahun anggaran 2026, maka perlu dilaksanakan sosialisasi tentang penyusunan standar harga satuan dalam penyusunan RAPBD yang terbaru untuk tahun anggaran TA 2027. Bidang Aset menyelenggarakan Rakor bersama SKPD untuk memfinalisasi masalah tersebut.

Kegiatan ini dibuka dan dipimpin langsung Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kabupaten Blitar Ahmad Saik SE.MM dan menghadirkan narasumber dari PT. Sucofindo perusahaan inspeksi yang kini menjadi bagian dari holding BUMN jasa survei IDSurvey, menyediakan layanan Testing, Inspection, and Certification (TIC) di berbagai sektor. Bertempat diruang Perdana Kantor Bupati Lama Blitar, Rabu (10/12/2025).

Bacaan Lainnya

Kabid Aset Daerah BPKAD Kabupaten Blitar Ahmad Saik SE, MM menyampaikan bahwa, Data Standar Harga Satuan (SSH) adalah acuan harga tertinggi untuk barang dan jasa di suatu daerah, menjadi dasar penyusunan anggaran pemerintah daerah (APBD) untuk memastikan efisiensi dan akuntabilitas belanja, yang disusun berdasarkan survei harga pasar dan berlaku selama satu tahun. Serta digunakan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Standar harga ini bukan hanya soal angka, tapi juga transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Saik.”

Ahmad Saik menyampaikan bahwa, Penyusunan standar harga akan melibatkan kajian harga pasar, survei lapangan, serta harmonisasi dengan kebijakan nasional dan regional, Kami mendorong seluruh OPD untuk proaktif dalam memberikan masukan dan data yang dibutuhkan.

“Hadirnya Sucofindo menjadi partner Bidang Aset dalam menentukan harga barang aset yang ada di kabupaten Blitar. Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas penilaian aset sekaligus mendukung optimalisasi pengelolaan aset daerah yang profesional dan berintegritas, dengan goal settingnya untuk meningkatkan PAD secara signifikan,” tandas Saik.

Ahmad Saik juga menyampaikan bahwa, Program strategis KPK melalui MCP (Monitoring Center for Prevention) untuk mencegah korupsi di pemerintahan daerah melalui pemantauan, analisis, dan penilaian kinerja tata kelola pada delapan area intervensi utama (perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan aset, dan optimalisasi pajak daerah).

“Kami di BPKAD mewanti-wanti setiap SKPD agar dalam penyusunan RAPBD dan PAK kita tidak melakukan froud dengan adanya kegiatan yang tidak terencana sebelumnya, semua untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas, yang sering kali juga kita disebut MCSP (Monitoring Controlling Surveillance for Prevention),” jelas Saik.

Ia juga menjelaskan bahwa, dalam penyusunan APBD yang telah dimulai PAK tahun 2025 ini, alur proses itu tentu dimulai dari perencanaan dan outputnya adalah RKPD, dan dalam RKPD tersebut sudah disusun secara rinci tentunya RKPD ini memerlukan standar harga.

Tujuan pelaksanaan koordinasi ini tentu penyusunan Standar Harga tersebut adalah, terciptanya suatu Peraturan Bupati yang nantinya akan digunakan sebagai pedoman perencanaan kegiatan utamanya belanja barang dan jasa bagi SKPD sehingga lebih terkoordinir dan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan sesuai harga pasaran.

“Tentu perlu percepatan – percepatan terhadap (Penyusunan Standarisasi) dan diharapkan dengan tersusunnya standar harga yang tepat dan akuntabel, pelaksanaan anggaran dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta mendukung visi misi pembangunan Kabupaten Blitar yang berdaya dan berjaya,” pungkas Saik.(Pram)

Tinggalkan Balasan