Kemenkumham Kanwil Bali Terapkan Aturan Do and Don’t, Turis di Bali Wajib Tahu ini

Filesatu.co.id, Badung- Bali | Maraknya kasus pelanggaran yang dilakukan oleh WNA atau Warga Negara Asing, terutama melanggar aturan adat di Bali, membuat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kanwil Kemenkumham Bali menerapkan aturan, tata kelola yang diimplementasikan dalam bentuk selebaran Do and Don’t bagi WNA atau wisatawan mancanegara.

Bacaan Lainnya

Awalnya, selebaran Do and Don’t dibuat dalam bentuk pamflet atau flyer, bagi WNA atau Warga Negara Asing yang sudah disosialisasikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,  Bali melalui Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Selain dalam bentuk flyer yang diselipkan kedalam paspor, selanjutnya Do and Don’t juga dibuat dalam bentuk digital berupa barcode yang memuat kewajiban dan larangan bagi WNA atau wisatawan mancanegara selama berada di Bali. Kamis (22/6/2023).

Dalam pantauan penerapan Do and Don’t tersebut, Menkumham RI Yasonna H. Laoly bersama Gubernur Bali I Wayan Koster yang didampingi Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, dan Kepala Divisi Keimigrasian atau Kadivim Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Ngurah Rai Sugito beserta jajaran Kanwil Kemenkumham Bali.

Selain itu, turut hadir General Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai Handy Heryudhitiawan, Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai dan instansi terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Menkumham Yasonna menyampaikan kedatangannya ke Bali menyikapi perilaku WNA yang melanggar aturan-aturan adat serta berperilaku tak pantas selama berada di Bali.

“Kami keluarkan Do and Don’t dalam arti apa yang bisa dilakukan dan apa yang tidak bisa dilakukan bagi WNA selama di Bali. Jadi, aturan Do and Don’t diselipkan kedalam paspor mereka,” terangnya.

Dengan Do and Don’t, lanjutnya, WNA dapat mengetahui hal-hal yang perlu diperhatikan selama berada di Bali, baik aturan adat, budaya, tempat-tempat suci dan juga aturan kearifan lokal Bali.

“WNA wajib ketahui aturan selama berada di Bali, dengan menggunakan pakaian sopan saat di tempat suci, juga menukar mata uang asing di money change yang resmi serta tidak boleh masuk ke daerah-daerah yang suci dan sakral serta harus menggunakan pakaian tradisional Bali saat berada di tempat suci. Ini semua aturan sudah disusun dengan baik,” ungkapnya.

Menkumham Yasonna menambahkan, aturan Do and Don’t tidak hanya diserahkan kedalam paspor, namun mereka juga bisa scan barcode Do and Don’t dimuka konter Imigrasi sehingga aturan Do and Don’t langsung berada didalam HP mereka dalam tiga bahasa, yakni bahasa Inggris Mandarin dan India.

“Hal ini tindakan yang kami lakukan untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan WNA selama di Bali. Saya juga minta kepada semuanya, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota serta Imigrasi melalui TIMPORA untuk mengawasi orang-orang asing,” tegasnya.

“Aturan itu sangat penting kita lakukan supaya pada saat yang sama kita mendorong turis di Bali taat aturan, tetapi pada saat yang sama kita juga harus menjaga adat budaya kita dan mereka menjadi tertib selama berada di Bali,” tegasnya.

Seperti arahan Presiden Joko Widodo, lanjutnya pelayanan publik juga harus ditingkatkan, baik terhadap WNA maupun WNI atau Warga Negara Indonesia seiring dengan penegakan aturan bagi WNA.

“Diharapkan dengan penegakan aturan ini dimulai dengan pengetahuan awal bagi WNA tentang Do and Don’t tentang apa yang wajib dilakukan dan apa yang dilarang dilakukan lewat pintu masuk ke Bali, dalam hal ini di Bandara, maka kasus-kasus yang sebelumnya ramai akan diminimalisir,” ungkapnya.

 

Laporan : Benthar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *