Filesatu.co.id, Madiun | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum. Dipastikan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Madiun Ahmad Dawami mengatakan jika apa yang terjadi tersebut adalah permasalahan sosial yang harus diperhatikan. Dirinya juga mengatakan banyaknya generasi, keluarga yang ada di Kabupaten Madiun rusak karenanya.
“Hari ini kita memusnahkan barang bukti tindak pidana umum, tentu dapat kita bayangkan berapa banyak generasi kita, keluarga yang rusak akibat permasalahan sosial ini,” ujar Bupati Madiun saat memberikan sambutan di Halaman Kantor Kejari Kabupaten Madiun, Selasa (25/10/2022).
Kaji Mbing sapaan akrab bupati turut menyesalkan atas 83 perkara yang terjadi selama periode Januari hingga Oktober tahun 2022. Ia berharap agar di tahun-tahun selanjutnya tindak pidana yang ada di Kabupaten Madiun mampu menurun bahkan menghilang.
“Menjadi perhatian kita bersama, semoga setelah ini akan semakin menurun,” tegasnya.
Adapun pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, digiling, dikubur, serta dipotong. Bupati Madiun beserta tamu undangan satu per satu melaksanakan pemusnahan barang bukti tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Nanik Kushartanti menjelaskan pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan terhitung sejak Januari hingga Oktober 2022.
“Itu menjadi keprihatinan kita, bahwa generasi muda kita masih rentan terhadap penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Untuk itu pihaknya kedepan melalui bidang intelijen akan lebih menggiatkan lagi kegiatan penyuluhan hukum terutama anak-anak sekolah juga warga masyarakat yang membutuhkan.
Nanik menyebutkan tingkat kejahatan di Kabupaten Madiun turun dari tahun sebelumnya. Diketahui pada tahun sebelumnya barang bukti yang dimusnahkan ada 100 lebih perkara.
“Kebetulan tren nya menurun malahan, tahun sebelumnya lebih dari 100 perkara,” pungkas Nanik.
Selain itu lanjut Kajari, pemusnahan tersebut dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana, dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Adapun 83 perkara dengan rincian 45 perkara narkotika dan kesehatan, 9 perkara pencurian, 7 perkara perjudian, 7 perkara perlindungan anak, 1 perkara perikanan, 1 perkara kehutanan, 6 perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penganiayaan, dan 7 perkara ringan.
Untuk perkara narkotika dan kesehatan terdiri atas Sabu seberat 62,989 gram, Pil berwarna putih berlogo LL sebanyak 10.273 butir, Pil Trihexyphenidyl sebanyak 1.080 butir, dan ganja seberat 3.064,96 gram.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kapolres Madiun, Dandim 0803/Madiun, Sekda Kabupaten Madiun, Kapolres Madiun Kota, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun,Kepala Lapas Madiun, serta jajaran pejabat struktural Kejari Kabupaten Madiun.