Kejar Target Kerja, Satgas BLBI Mesti Berkolaborasi Dengan Lembaga Terkait

Filesatu.co.id, Jakarta | Beberapa waktu lalu, diperoleh informasi dari berbagai media massa, menyebutkan bahwa Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Kementerian Keuangan Purnama T Sianturi mencatat total aset obligor dan debitur BLBI yang telah disita Satgas BLBI mencapai Rp 19,16 triliun per 31 Maret 2022. Dari catatan ini, pihaknya akan kembali mengejar 229 obligor kelas kakap untuk membayar utang ke negara, Yang diserahkan ke satgas yang besar-besar dengan nilai Rp 25 miliar ke atas

Saat itu, ia juga mengatakan kepada awak media, bahwa pada tahap awal, Satgas BLBI akan mengincar 46 obligor yang berutang di atas Rp 25 miliar. Dari 46 obligor di tahap awal ini, yang sudah berhasil ditagih sebanyak 25 obligor, dengan total nilai sebesar Rp 19,16 triliun.

Bacaan Lainnya

“Jadi sisanya 21 obligor/debitur masih dalam proses penanganan pada tahap pertama ini,” tukasnya.

Pernyataan tersebut, beberapa waktu kemudian, sontak mendapat tanggapan dari Pansus BLBI DPD yang mendesak agar Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) cepat menuntaskan penarikan aset obligor. Tercatat pada Maret 2022, aset obligor yang disita baru Rp 19,16 triliun atau 17 persen dari target Rp 110,45 triliun.

Adapun target tersebut berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021. Aset tersebut terdiri atas aset kredit eks BPPN/PPA dan piutang Bank Dalam Likuidasi (BDL) sebesar Rp 101,8 triliun, aset properti senilai Rp 8,06 triliun, dan aset surat berharga senilai Rp 489,4 miliar. Selain itu, terdapat juga aset saham senilai Rp 77,9 miliar, aset inventaris senilai Rp 8,47 miliar, dan aset nostro senilai Rp 5,2 miliar, demikian disampaikan Ketua Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Pansus BLBI) DPD Bustami Zainudin kepada pers, Selasa, 26/6/2022 di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta

“Ini berarti Satgas BLBI persis selama setahun ini hanya mencapai 17 persen dari target, padahal waktu kerja sudah 37 persen,” ungkap Ketua Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Pansus BLBI) DPD Bustami Zainudin.

Menurut Bustami Zainudin, bahwa dalam pelaksanaan tugas satgas BLBI tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 6 April 2021 dengan Waktu penugasan Satgas BLBI sampai 31 Desember 2023, rasanya sulit bagi Satgas BLBI mencapai target dengan masa tugas yang terbatas ini.

“Waktu kerja Tim Satgas ini terbatas, masa kerjanya hingga Desember 2023 nanti. Saya perkirakan, hingga akhir masa kerja mereka, target Rp 110,45 triliun ini tidak akan tercapai, karena itu saya sangat berharap, Satgas BLBI dalam mengejar aset obligor pengemplang BLBI diperlukan kerja sama antar lembaga, yakni dengan KPK, Kejaksaan, Reskrim Polri, bahkan Pansus BLBI DPD siap membantu Satgas BLBI” pungkas Bustami Zainudin.

Penulis: Ign Tricahyo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *