Filesatu.co.id, Baturaja OKU-Sumsel | Dalam periode Januari sampai dengan awal Juli tahun 2023, Kejaksaan Negeri Ogan Komering telah mempunyai 82 Perkara yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) dengan amar Putusan dari Pengadilan Negeri Baturaja berbunyi “DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN”.
Dalam hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Komering Ulu (OKU), Kajari OKU Choirun Parapat pada saat melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti bertempat di halaman kantor kejaksaan Negeri OKU. Kamis, (13/07/2023).
“Alhamdulillah hari ini kita baru saja selesai melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara pidana, ini adalah barang bukti yang sudah putus inkrah, tidak ada lagi upaya hukum dan bunyinya dirampas untuk dimusnahkan,” ujar kajari OKU.
Adapun pemusnahan barang bukti tersebut, berupa Perkara Narkotika sebanyak 40 perkara yakni, sabu-sabu sebanyak 104,646 (gram), lil ekstasi sebanyak 0,332 (gram):
ganja sebanyak 93,076 (gram). Handphone sebanyak 10 Unit, Perkara Keamanan dan Ketertiban sebayak 23 perkara, dengan rincian, Senjata Api sebanyak 5 Pucuk, Senjata Tajam sebanyak 10 Bilah. Butiran Amunisi Senjata Api Air Soft Gun sebanyak 93 Butir, Perkara Orang dan Harta Benda sebanyak 19 Perkara berupa Pakaian yang terdiri dan Baju, Celana dan Lain-lain.
“Pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama satu tahun terhitung Januari – Juli 2023,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu juga, Pejabat (Pj) Bupati OKU H Teddy Meilwasnyah mengatakan, pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk sinergi antara TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, serta BNN. Kedepan pihaknya berharap bisa bersatu padu untuk menjaga suasana Kamtibmas.
“Yang mana sebelum nya kita sudah bekerja sama dengan Kejaksaan OKU, dengan Program Jaksa masuk sekolah. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir atau langkah kami untuk melakukan pencegahan, mendidik, mengedukasi, generasi mudah atau anak – anak pelajar supaya merek bisa mengenal bahaya Narkoba,” pungkas Teddy .
Laporan : Anizar / tim