Kedudukan Desa Adat di Bali Semakin Kokoh Pasca UU No. 15 Tahun 2023 dan Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019

Filesatu.co.id,  Denpasar – Bali | Kanwil Kemenkumham Bali berpartisipasi aktif dalam kegiatan Temu Wirasa Pablibagan- #kanti_ngorta Desa Adat Seri I yang membahas tentang kedudukan Desa Adat di Bali setelah pemberlakuan UU No. 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Kegiatan ini diselenggarakan oleh MDA Provinsi Bali bekerjasama dengan Bank BPR Kanti, 26/6/2024.

Acara yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Direktur Utama Bank BPR Kanti, dan Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, ini menjadi wadah penting untuk membahas penguatan peran dan kedudukan Desa Adat di Bali.

Bacaan Lainnya

Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Bali, Ida Ayu Putu Herawati, S.H., M.H., menyampaikan bahwa UU No. 15 Tahun 2023 dan Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 menjadi tonggak sejarah baru bagi Desa Adat di Bali.

“Peraturan ini memberikan perhatian dan perlindungan yang lebih besar kepada Desa Adat, termasuk dalam hal hak atas tanah dan kekayaan lainnya,” jelas Herawati.

Lebih lanjut, Herawati menekankan pentingnya penyebaran informasi yang luas kepada masyarakat tentang keberadaan Desa Adat dan hak-haknya. Hal ini agar masyarakat dapat memahami dan menjalankan kewajibannya dengan baik.

Kegiatan Temu Wirasa ini ditutup dengan sambutan dari Bendesa Agung MDA Provinsi Bali yang mengapresiasi semua pihak yang terlibat dan berharap agar kegiatan serupa dapat terus diadakan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Desa Adat di Bali.

 

Laporan  : Benthar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *