Kecewa Dengan Sikap Dewan Kades Di Kabupaten Blitar Akan Tolak Pokir

Humas Asosiasi Pemerintah Desa Kabupaten Blitar Tugas Nanggolo Yudho Dili Prasetyono di Dampingi Kades Desa Tuliskriyo menyampaikan keluhannya.

FILESATU.CO.ID, BLITAR |Asosiasi Pemerintah Desa ( APD) Kabupaten Blitar menggelar pers confrence di salah satu rumah makan di kawasan ruko Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, kabupaten Blitar. Mereka dengan tegas akan menolak Pokok- pokok Pikiran (POKIR) dewan yang ada di Kabupaten Blitar. Disinyalir dewan tidak mau anggaran Pokirnya dikurangi untuk menambah porsi ADD yang disuarakan APD.

Bacaan Lainnya

Tuntutan kenaikan anggaran dana desa (ADD) yang semula 10% menjadi 15% dari Anggaran Pendapatan Asli Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2022, yang oleh pemerintah daerah hanya bisa di akomodasi kenaikan sebesar 2% dengan mengurangi beberapa pos anggaran di beberapa dinas tanpa mengurangi anggaran di dewan membuat APD kecewa, hal ini disampaikan oleh Tugas Nanggolo atau yang lebih akrab di panggil Bagas selaku humas APD Kabupaten Blitar dan di dampingi oleh Mashuriono selaku anggota, Rabu, (13/10/2021).

Humas APD Bagas menyampaikan bahwa, “Penolakan pokir ini sangatlah mendasar mengingat kenaikan ADD yang telah di setujui ini hanya ada kenaikan 2%, padahal untuk kebutuhan di desa ini sangatlah besar. Jadi sangatlah wajar apabila kades se-Kabupaten Blitar curiga kalau pokir ini tidak boleh dikonsumsi oleh publik atau sepengetahuan kepala desa, padahal kami ini yang bersinggungan langsung dengan konstituen mereka,” ungkap Bagas.

Bagas menambahkan bahwa, “Pokir ini diambil dari masyarakat atau konstituen, dan pokmas ini yang membentuk adalah kepala desa, akan tetapi saat ini regulasinya terbalik, banyak pekerjaan proyek yang tiba-tiba dibangun tanpa permisi kepada kepala desa terlebih dahulu.” Tambahnya.

Sementara itu Mashuriono Kepala Desa Tuliskriyo selaku anggota APD Kabupaten Blitar menyampaikan bahwa, “Dasar penolakan pokir ini adalah Undang-undang Desa nomer 06 Tahun 2014, yang mana disentralisasi desa itu wajib, karena apabila tidak melakukan disentralisasi desa maka jelas menyalahi Undang-undang Desa,” tegasnya.

Selama ini kami sudah berupaya untuk menyampaikan aspirasi kami melalui jalur rapat dengar pendapat dan dialog tertutup dengan para pihak di pemerintahan serta legeslatif namun tidak ada respon positif atau kenaikan anggaran yang signifikan bahkan pengurangan anggaran pokir dewan tidak dipotong untuk mendekati tuntutan kami, maka kami bersepakat untuk melakukan aksi tolak kegiatan Pokir dari 50 anggota dewan kabupaten Blitar,” tutupnya.(PramFilesatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *