Dalam rangka mendukung terlaksananya Peraturan Bupati Blitar No. 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid19) di Kabupaten Blitar, Muspicam Kanigoro mengadakan Rapat Dinas tentan SOP penyelenggaraan kegiatan hajatan pada tatanan normal baru covid19.
Filesatu.co.id.Blitar – Dalam rangka mendukung terlaksananya Peraturan Bupati Blitar No. 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid19) di Kabupaten Blitar, Muspicam Kanigoro mengadakan Rapat Dinas tentang SOP penyelenggaraan kegiatan hajatan pada tatanan normal baru covid19.
Lengkap, dihadiri pimpinan Muspicam Kanigoro dan seluruh Kepala Desa / Lurah sekecamatan Kanigoro, kegiatan yang di laksanakan di Lantai II Kantor kecamatan Kanigoro Jl. Kota Baru No.17 Kanigoro, di buka Langsung oleh Camat Kanigoro Darmadi, S.Sos. M.Si. Selasa, (17/11/2020).
- Bacaan Lainnya :
- Dandim 0808/Blitar, Kesiapan Antisipasi Penanggulangan Bencana Alam Perlu Kita Lakukan
- Para Raja Bersatu Dukung Ipuk- Sugirah Menang di Pilkada Banyuwangi 2020
- Sambangi Relawan, Cabup 01 Yusuf Widiyatmoko Berjanji Bila Terpilih Tidak Akan Korupsi
Mengawali kegiatan tersebut, Darmadi tidak lupa mengucapkan terima kasih kepala seluruh kepala Desa/ Lurah yang telah mensukseskan program pemerintah selama ini.
“Alhamdulillah capaian PBB kita sudah lebih 80% dan menempati peringkat 4, ini sebuah prestasi dari kerjasama antar desa. Terkait dana desa dan alokasi dana khusus gunakan sebagai mana mestinya, untuk operasional Rt, Rw, Kader desa, Guru ngaji, dan terkait honor segera di salurkan, Kecamatan akan membantu secara maksimal, hal ini sematasupaya ekonomi desa tetap berjalan,” ungkap camat kharismatik dalam paparannya.
Terkait Masyarakat yang akan melaksanakan hajatan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan rekomendasi secara tertulis kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 di tingkat kecamatan, paling lambat 2 (dua) minggu sebelum hajatan.
Setelah Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 tingkat Kecamatan dan Desa melaksanakan peninjauan lokasi rencana tempat hajatan, maka untuk keputusan memberikan atau tidak memberikan rekomendasi kepada warga masyarakat yang mengajukan permohonan dengan mengacu pada persebaran Covid19 di wilayahnya.
Asharul Fahruda ST, Kepala Desa Gaprang, menanggapi baik upaya pemerintah kabupaten Blitar dalam menyikapi tatana baru akibat pandemi ini dan akan segera menindak lanjutinya.
“Terkait kegiatan hari ini kami menyambut baik, berarti sudah ada payung hukum dan arahan jelas untuk masyarakat yang hendak melakukan hajatan, dan kita akan segera tindak lanjuti dengan memberikan sosialisasi ke masyarakat serta pengarahan kepada satgas covid di tingkat desa, bagi masyarakat Gaprang khususnya kalau kebingungan bagaimana mengajukan izin, langsung saja ke Kantor Desa gaprang nanti akan di bantu petugas desa Formnya,” ulasnya mantap. *(Sams./k.Info)