Kecamatan Kanigoro Sosialisasikan SOP Penyelenggaraan Kegiatan Hajatan Pada Tatanan Normal Baru

Dalam rangka mendukung terlaksananya Peraturan Bupati Blitar No. 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid­19) di Kabupaten Blitar, Muspicam Kanigoro mengadakan Rapat Dinas tentan SOP penyelenggaraan kegiatan hajatan pada tatanan normal baru covid­19.

Filesatu.co.id.Blitar ­ – Dalam rangka mendukung terlaksananya Peraturan Bupati Blitar No. 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid­19) di Kabupaten Blitar, Muspicam Kanigoro mengadakan Rapat Dinas tentang SOP penyelenggaraan kegiatan hajatan pada tatanan normal baru covid­19.

Bacaan Lainnya

Lengkap, dihadiri pimpinan Muspicam Kanigoro dan seluruh Kepala Desa / Lurah se­kecamatan Kanigoro, kegiatan yang di laksanakan di Lantai II Kantor kecamatan Kanigoro Jl. Kota Baru No.17 Kanigoro, di buka Langsung oleh Camat Kanigoro Darmadi, S.Sos. M.Si. Selasa, (17/11/2020).

Mengawali kegiatan tersebut, Darmadi tidak lupa mengucapkan terima kasih kepala seluruh kepala Desa/ Lurah yang telah mensukseskan program pemerintah selama ini.

“Alhamdulillah capaian PBB kita sudah lebih 80% dan menempati peringkat 4, ini sebuah prestasi  dari kerjasama antar desa. Terkait dana desa dan alokasi dana khusus gunakan sebagai mana mestinya, untuk operasional Rt, Rw, Kader desa, Guru ngaji, dan terkait honor segera di salurkan, Kecamatan akan membantu secara maksimal, hal ini sematasupaya ekonomi desa tetap berjalan,” ungkap camat kharismatik dalam paparannya.

Terkait Masyarakat yang akan melaksanakan hajatan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan rekomendasi secara tertulis kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid­19 di tingkat kecamatan, paling lambat 2 (dua) minggu sebelum hajatan.

Setelah Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid­19 tingkat Kecamatan dan Desa melaksanakan peninjauan lokasi rencana tempat hajatan, maka untuk keputusan memberikan atau tidak memberikan rekomendasi kepada warga masyarakat yang mengajukan permohonan dengan mengacu pada persebaran Covid­19 di wilayahnya.

Asharul Fahruda ST, Kepala Desa Gaprang, menanggapi baik upaya pemerintah kabupaten Blitar dalam menyikapi tatana baru akibat pandemi ini dan akan segera menindak lanjutinya.

“Terkait kegiatan hari ini kami menyambut baik, berarti sudah ada payung hukum dan arahan jelas untuk masyarakat yang hendak melakukan hajatan, dan kita akan segera tindak lanjuti dengan memberikan sosialisasi ke masyarakat serta pengarahan kepada satgas covid di tingkat desa, bagi masyarakat Gaprang khususnya kalau kebingungan bagaimana mengajukan izin, langsung saja ke Kantor Desa gaprang nanti akan di bantu petugas desa Form­nya,” ulasnya mantap. *(Sams./k.Info)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *