Filesatu .co.id, Blitar | Kasus penebangan 95 pohon jati yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Tugurejo Kabupaten Blitar inisial S, kini memasuki babak baru. Satreskrim Polres Blitar dikabarkan telah melakukan gelar perkara kasus tersebut pada hari ini, Kamis, (11/01/2024).
Demi mengetahui perkembangan kasus itu, sejumlah media mencoba menemui Kasatreskrim Polres Blitar, tapi sayangnya yang bersangkutan tidak berada di tempat. Sementara KBO Reskrim, Iptu Widodo juga tidak berani memberikan keterangan resmi karena belum diperintah atasannya.
Namun demikian Iptu Widodo membenarkan bahwa pada hari ini, pihaknya telah melakukan tahapan gelar perkara. Dia bahkan menyebut, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Iptu Widodo menyatakan bahwa, “Nama nama tersangka tersebut masih menunggu rilis resmi pihaknya. Mohon maaf kepada rekan-rekan wartawan untuk bersabar menunggu pernyataan resmi dari pimpinan,” jelasnya.
Disisi lain. Kasus penebangan pohon jati ini berawal dari laporan warga desa Tugurejo bernama Suharno pada awal Mei 2023 lalu.
Suharno yang mengaku sebagai ahli waris lahan melaporkan bahwa telah terjadi penebangan pohon tanpa izin yang dilakukan oleh para pekerja atas perintah S.
“Total kayu yang dipotong itu ada 95 batang kayu, namun yang 8 merupakan milik Perhutani,” ungkap Suharno waktu itu.
Sebelum dilaporkan ke Polres Blitar, Suharno sempat meminta kejelasan kepada S. Dari keterangan S, kayu jati itu rencananya akan digunakan untuk kerangka bangunan kantor desa. S pun sempat menawari uang ganti rugi senilai 30 juta rupiah kepada dirinya.
Namun karena nilai ganti ruginya dianggap terlalu rendah Suharno pun menolaknya. Selain itu menurutnya, oknum Kades Tugurejo tersebut telah menyalahi aturan. Suharno lalu memilih menempuh jalur hukum. Ia melaporkan S ke Polres Blitar dengan tuduhan pencurian kayu yang proses hukumnya berlanjut hingga sekarang.
Sementara itu beberapa hari lalu, para pekerja yang diperintah S menebang 95 pohon jati menggeruduk Kantor Desa Tugurejo. Mereka menuntut Kades Tugurejo supaya tidak menyangkut pautkan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Namun saat dikonfirmasi beberapa awak media di Balai Desa, sang Kades menyampaikan bahwa, warga yang sedang berkumpul di kantornya itu diajak untuk membuka lahan pariwisata paralayang yang lokasinya di sekitar wisata pantai perbatasan kabupaten Blitar dan kabupaten Malang.
Pengakuan dari warga yang hadir di balai desa Tugurejo yang ternyata seorang pekerja yang ikut penebangan 95 pohon jati waktu itu melalui sambungan seluler. Ia mengaku bahwa kedatangan para penebang kayu di Kantor Desa Tugurejo untuk membicarakan kasus yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian ini, menjadi tanggung jawab kadesnya.
“Kami tidak idak membahas rencana wisata paralayang tapi membahas kasus itu agar kami jangan disangkut pautkan lagi, kami takut. Mohon nama saya jangan disebut ya,” jelas salah satu warga tersebut di ujung telepon.
Warga tersebut juga menambahkan bahwa, pak Kades juga ikut menebang 95 pohon jati yang diperkarakan tersebut.
“Teman saya yang lain juga tahu bahwa Pak Kades juga ikut menebang, jadi kami sepakat mendatangi pak Kades untuk meminta pertanggung jawaban beliau agar kami jangan diseret-seret dalam kasus ini,” tutup warga tersebut. (Pram)