Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Bodong ZY Ditetapkan Tersangka

FILESATU.CO.ID, BANYUWANGI – Kasus dugaan penipuan dengan motif investasi bodong berhasil di ungkap Tim satreskirm Polresta Banyuwangi. Selasa (4/5/2021).

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara dalam pres rilisnya menyampaikan, Kejadian tersebut bermula dari laporan Inda Dwy Julyani (21) warga Jl Ternate No 10 Kelurahan Lateng Kecamatan Banyuwangi, bahwa dirinya dan beberapa orang lain telah ditipu oleh ZY (25) yang juga merupakan warga di lingkungan yang sama.

Bacaan Lainnya

“Penipuan berkedok investasi ini terungkap setelah ZY selaku penerima investasi tidak membayarkan sejumlah uang yang telah dijanjikan pada sekitar 35 orang member yang telah berinvestasi pada dirinya,” ungkap Arman dihadapan para awak media.

Disampaikan Arman, Investasi bodong tersebut dimulai pada November tahun 2020 lalu. semula berjalan lancar, ZY menjanjikan keuntungan yang luar biasa pada membernya, contohnya bila berinvestasi Rp 300.000,00 maka dalam waktu 5 hari akan menjadi Rp 450.000,00. Bila berinvestasi Rp 5000.000,00 dalam 11 hari akan menjadi Rp 8.000.000,00, dan seterusnya sesuai kloter.

“Keuntungan yang luar biasa inilah yang membuat puluhan orang tersebut tertipu dan berinvestasi dalam skala besar.

“Namun pada pertengahan Maret 2021 Inda dan 35 orang lainya selaku member belum juga menerima sejumlah uang yang di janjikan, padahal Inda telah berinvestasi total sebesar Rp 45.000.000,00 pada ZY,” paparnya.

Dijelaskan Arman, Karena tak kunjung jelas juga maka Inda melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ini ke Polresta Banyuwangi pada tanggal 07 April 2021 lalu.

Setelah mendalami kasus tersebut, lanjut Arman, Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan tersangka ZY dan menyita barang bukti dari rumah tersangka.

“Barang bukti yang diamankan antara lain 1 buah Hp, 9 buah rekening, dan 1 ATM milik ZY. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari para saksi,” tambahnya.

“Tersangka telah kami amankan beserta beberapa barang bukti, dan atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dalam kasus ini nilai kerugian mencapai kurang lebih 1 miliar rupiah,” Pungkas Arman.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *