Kasus BBM Ilegal di Sumbar Memanas, FWJ Minta Pelaku dan Jurnalis yang Membela untuk Ditindak

KETUA Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya
KETUA Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya

Filesatu.co.id, JAKARTA |  KETUA Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang akrab disapa Opan, mendesak pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku usaha bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar di Rimbo Datar, Nagari Tanjung Balit, Sumatera Barat. Ia juga meminta sejumlah media lokal yang diduga membela mafia BBM tersebut untuk membersihkan nama baik jurnalis yang telah dituduh melakukan pemerasan.

Dalam keterangan resminya di Jakarta, Opan menanggapi tuduhan yang menimpa salah satu pengurus FWJ Indonesia di Sumatera Barat, Ryn, serta tiga jurnalis lainnya. Ia menilai, tuduhan yang dialamatkan kepada mereka merupakan bentuk penggiringan opini yang dilakukan oleh media-media yang terindikasi membekingi pelaku usaha ilegal.

Bacaan Lainnya

“Sangat terlihat jelas tuduhan dan pencemaran nama baik itu berasal dari sejumlah media yang kerap membekingi pelaku usaha BBM ilegal di wilayah Nagari Tanjung Balit,” ujar Opan pada Rabu (10/9/2025).

Menurut Opan, peristiwa yang terjadi pada awal Agustus 2025 lalu telah meresahkan pengusaha SPBU dan jurnalis yang bertugas di lapangan. Ia mengecam keras adanya “wartawan sayap kiri” yang dituduh terlibat dan menyebarkan tuduhan tak berdasar.

Opan berharap nama baik para jurnalis yang dituduh dapat segera dipulihkan. Ia juga mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Kepolisian Resor 50 Kota untuk memproses terduga pelaku usaha ilegal yang memaksa SPBU Rimbo Datar agar dapat membeli solar bersubsidi menggunakan puluhan jeriken.

Sebagai pilar demokrasi, Opan menegaskan pentingnya sinergi antara pers, kepolisian, TNI, dan pemerintah. “Sinergitas itu sangat penting. Terlebih fungsi kami sebagai kontrol publik terhadap tata kelola pemerintah,” tegasnya.

Sebelumnya, Supervisor SPBU Rimbo Datar, Ahmad Endri, telah memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku usaha BBM ilegal mendatangi kantornya dan memaksa untuk membeli solar bersubsidi dengan jeriken dalam jumlah besar, yang berujung pada keributan.

Ahmad Endri juga mengungkap bahwa insiden tersebut melibatkan oknum warga Nagari Tanjung Balit dan terduga wartawan lokal berinisial EY (32) yang disebut sebagai beking. Ia sempat merasa tertekan hingga terpaksa mengacungkan senjata airsoft gun untuk membela diri.

Insiden ini telah diselesaikan secara kekeluargaan di Mapolsek Pangkalan pada 3 Agustus 2025. Pertemuan damai tersebut difasilitasi oleh Kasat Intelkam Polres 50 Kota, Kapolsek Pangkalan, serta Wali Nagari Tanjung Balit, dan dihadiri oleh perwakilan dari kedua belah pihak. Sebagai hasil mediasi, Ahmad Endri menyampaikan permohonan maaf dan memberikan kompensasi kepada pemuda setempat.

Pihak SPBU juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan melaporkan dugaan penyimpangan ke pihak berwenang.

 

Tinggalkan Balasan