Kapolresta Denpasar : Ingin melapor atau mengadu, silahkan lapor ke 08125512000

Filesatu.co.id, Denpasar Bali | Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si, menggelar kegiatan Jumat Curhat di TPS3R Pertiwi Kerti di Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Jum’at (09/06), untuk mendengarkan langsung keluh kesah, saran dan kritik, serta masukan dari para pelaku kegiatan olah sampah di Desa Dauh Puri Kaja.

“Secara pribadi, saya mengucapkan terima kasih banyak atas jasa bapak dan ibu sekalian, karena berkat jasa bapak dan ibu sekalian, Kota Denpasar bisa menjadi bersih, ditambah lagi Desa Dauh Puri Kaja ini sudah memiliki TPS3R Mandiri, sehingga bisa melakukan pemilahan maupun pengolahan serta pemanfaatan lanjut, secara sendiri dan mandiri”, Ucap Kapolresta Denpasar

Bacaan Lainnya

Polri khususnya Polresta Denpasar, dengan luas wilayah yang sangat besar, dalam penanganan permasalahan selalu bersinergi dengan Majelis Desa Adat, serta saat ini juga sudah ada Polisi RW/ Banjar, sehingga nantinya Polri selalu bisa hadir di setiap permasalahan pada masyarakat. “Kami juga memberikan nomor aduan/ nomor pribadi saya, apabila ada keluahan silahkan dilapor ke nomor ini 08125512000”, papar Kombes Yugo.

Kapolresta Denpasar pada kesempatan tersebut, juga menerima pertanyaan tentang batas minimum umur persyaratan pembuatan SIM, dan pengemudi kendaraan Moci/ Angkut Sampah apakah wajib memiliki SIM?, yang langsung dijawab bahwa memiliki KTP dan lulus test maka berhak mendapatkan SIM, serta Moci sama dengan sepeda motor, jadi SIM C pula berlaku pada pengendara Moci.

Diakhir kegiatan Jum’at Curhat, Kapolresta Denpasar didampingi Pejabat Utama Polresta Denpasar dan Kapolsek Denpasar Utara, menyerahkan bantuan 10 (sepuluh) paket sembako, kepada pelaku kegiatan olah sampah TPS3R Pertiwi Kerti.

Laporan : Benthar/Hms

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *