Kanwil Kemenkum Bali Dorong Organisasi Bantuan Hukum Bentuk Posbankum di Desa

Filesatu.co.id, DENPASAR-BALI | KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali menandatangani Addendum Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun Anggaran 2025 dengan 11 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Provinsi Bali, Kamis (28/8). Melalui langkah ini, Kemenkumham Bali mendorong OBH untuk lebih aktif dalam memberikan layanan hukum hingga ke pelosok desa.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan bahwa OBH tidak hanya fokus pada pendampingan perkara, tetapi juga berperan aktif dalam membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap desa. Inisiatif ini bertujuan agar layanan bantuan hukum dapat diakses dengan mudah dan menjangkau masyarakat hingga ke daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terdepan).

Bacaan Lainnya

“Dari total 716 Desa/Kelurahan di Provinsi Bali, saat ini sudah terbentuk 533 Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa/Kelurahan atau Pos Bantuan Hukum. Kami berharap layanan ini semakin kuat untuk mewujudkan access to justice bagi seluruh masyarakat,” ujar Eem Nurmanah.

Evaluasi Layanan Bantuan Hukum

Sebelum penandatanganan kontrak, Kanwil Kemenkumham Bali melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan bantuan hukum yang diberikan oleh OBH. Hasil evaluasi menunjukkan adanya beberapa permasalahan, seperti penerima bantuan hukum yang tidak mengetahui bahwa anggaran berasal dari negara, tidak mengenal advokat yang mendampingi, dan belum mendapatkan penjelasan memadai tentang perkembangan perkara mereka.

Menanggapi temuan ini, Eem Nurmanah meminta para OBH untuk mengedepankan profesionalitas dan integritas. “Saya berharap OBH tidak hanya bekerja sesuai anggaran, tetapi dengan niat tulus untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Mustiqo Vitra, serta para penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Bali. ***

Tinggalkan Balasan