Kades Makartitama OKU Geram, Siap Gugat Media yang Sebar Hoax Dana Desa

Kepala Desa Muhibat dari SP 5 Makartitama bersama Kuasa Hukum
Kepala Desa Muhibat dari SP 5 Makartitama bersama Kuasa Hukum

Filesatu.co.id, BATURAJA | KEPALA  Desa Muhibat dari SP 5 Makartitama, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, berencana menempuh jalur hukum terkait pemberitaan yang beredar di media sosial. Pemberitaan tersebut, yang viral di salah satu media, menuduhnya melakukan penyimpangan dana ketahanan pangan sebesar Rp155 juta dan dana CSR Pertamina sebesar Rp30 juta. Muhibat menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar dan mencemarkan nama baiknya.

Kepala Desa Bantah Tudingan Penyimpangan Dana

Muhibat mengungkapkan kekecewaannya karena media yang menyebarkan berita tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi atau klarifikasi kepadanya. “Sudah tiga kali mereka memberitakan, terakhir masuk YouTube, semuanya tanpa klarifikasi dan konfirmasi,” ujar Muhibat pada Rabu (6/8/2025).

Bacaan Lainnya

Terkait dana ketahanan pangan tahun 2024, Muhibat menjelaskan bahwa saat program itu berjalan, ia belum menjabat sebagai kepala desa. Ia baru dilantik pada 6 Mei 2025, sementara jabatan kepala desa sebelumnya dipegang oleh Pj. Kades Misran, seorang ASN Pemkab OKU.

“Pj. Kades Misran mustahil tidak tahu soal dana ketahanan pangan itu, karena program ini sudah melalui musyawarah yang melibatkan BPD, tokoh masyarakat, dan Pj. Kades,” kata Muhibat. Ia menambahkan bahwa program tersebut berupa kebun ubi kayu seluas 7,5 hektare, yang hingga kini belum dipanen karena harga ubi yang masih rendah. Muhibat juga mempertanyakan mengapa hanya dana ketahanan pangan 2024 yang dipersoalkan, sementara dana tahun 2021, 2022, dan 2023 tidak diperiksa.

Penjelasan Soal Dana CSR dan Aset Desa

Mengenai dana CSR senilai Rp30 juta, Muhibat membantah klaim Khairul Alkat sebagai pengurus BUMDes. Menurutnya, Khairul adalah murni penyewa embung milik desa. Dari dana tersebut, Rp20 juta sudah ditransfer kepada Khairul, namun hingga kini tidak ada laporan pertanggungjawaban. Oleh sebab itu, Muhibat menahan sisa dana sebesar Rp10 juta.

“Saya sempat beriktikad baik melalui sekdes untuk menyerahkan sisa uang, tetapi Alkat menolak dengan alasan masalah ini sudah ditangani kuasa hukum,” jelas Muhibat. Ia pun membalas surat dari kuasa hukum Khairul melalui kuasa hukumnya sendiri.

Muhibat juga meluruskan tudingan terkait penjualan aset desa berupa kebun sawit. Ia menegaskan bahwa penjualan kebun sawit seluas 4 hektare tersebut sudah sesuai prosedur, termasuk konsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) OKU dan persetujuan dari BPD serta perwakilan masyarakat. Hasil penjualan digunakan untuk membeli kebun sawit yang lebih produktif, yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan baru.

Dukungan Forum Kades OKU

Ketua Forum Kades OKU, Plando S.IP, menyayangkan pemberitaan tanpa klarifikasi yang mencemarkan nama baik Muhibat. Ia memberikan dukungan penuh kepada Muhibat untuk membuka persoalan ini seluas-luasnya dan menempuh jalur hukum.

“Muhibat baru empat bulan menjabat sebagai Kades Makartitama. Artinya, pertanggungjawaban penggunaan anggaran adalah tanggung jawab kades-kades sebelumnya,” tegas Plando. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa masalah ini agar kasusnya terang benderang. Plando juga menyatakan Forum Kades akan berkoordinasi untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil. ***

 

Tinggalkan Balasan