Filesatu.co.id, SIDOARJO | WAJAH Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, kini diwarnai “hutan” kabel internet yang melintang tak beraturan di sepanjang jalan permukiman. Maraknya pemasangan jaringan WiFi yang diduga tanpa izin ini tak hanya merusak estetika desa, tetapi juga meresahkan warga karena tiang dan kabel terpasang serampangan di fasilitas umum tanpa koordinasi yang jelas.
Pantauan di lapangan, Sabtu (20/12/2025), puluhan kabel fiber optik tampak menjuntai rendah. Sebagian bahkan melilit tiang listrik milik PLN dan pepohonan warga. Kondisi paling parah terlihat di kawasan padat penduduk, tempat para penyedia jasa internet (ISP) berlomba menarik kabel baru demi mengejar pelanggan, tanpa memedulikan kerapian maupun aspek keselamatan.
Keluhan disampaikan Andrian (42), warga setempat, yang merasa terganggu dengan munculnya tiang baru di depan rumahnya. “Mereka datang tiba-tiba, gali lubang, lalu pasang tiang tanpa izin ke pemilik rumah atau RT. Kabelnya menjuntai rendah, berbahaya kalau ada kendaraan besar lewat. Ini desa, bukan tempat pembuangan kabel,” ujarnya kesal.
Ia juga menyoroti penggunaan bahu jalan dan tanah negara oleh perusahaan swasta tersebut. Menurutnya, provider meraup keuntungan komersial, namun memanfaatkan lahan publik secara gratis tanpa kontribusi atau izin sah. Praktik ini dinilai sebagai penyerobotan ruang publik yang merugikan warga dan pemerintah desa.
Secara hukum, pemasangan infrastruktur telekomunikasi tanpa izin melanggar UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, serta PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 167 KUHP dan Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Dampaknya mulai terasa: risiko korsleting, terhambatnya akses kendaraan darurat, serta wajah desa yang kian kumuh. Warga berharap pemerintah kecamatan dan kabupaten segera melakukan audit dan penertiban menyeluruh, menyegel tiang tak berizin, serta mewajibkan provider patuh aturan demi menjaga keselamatan dan ruang publik Sidokerto.***





