Filesatu.co.id. Jember |Petugas kepolisian sektor Wuluhan mengamankan pelaku tindak pidana Asusila anak dibawah umur warga dusun sulakdoro desa lojejer kecamatan Wuluhan kabupaten Jember, Sabtu (8/1/2022).
Kapolsek Wuluhan AKP .Solikhan Arief mengatakan, tindakan pidana pelaku tersebut dipicu karena ditinggal istrinya bekerja di luar negeri.
“Ancaman pelaku hukuman maksimal 15 tahun penjara,”katanya.
Pelaku tindak pidana asusila atas nama Sampir Suyono warga dusun sulakdoro desa Lojejer kecamatan Wuluhan diamankan petugas kepolisian sektor Wuluhan.
“Pelaku diamankan beserta barang bukti baju milik korban dan pelaku,”ungkapnya.
Sementara Sampir Suyono Dihadapkan petugas pelaku mengaku menyukai korban sejak lama kurang lebihsatu tahun dan pelaku sering membelikan jajan kepada korban mengikuti apa kemauan pelaku.”terangnya
Perbuatan pelaku yang terakhir kali melakukan perbuatan bejat dirumahnya pelaku sebanyak dua kali , di saat rumah dalam keadaan sepi.atas perbuatannya pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.”Pungkasnya (Tog).