Filesatu.co.id, Badung – Bali | Interpol Indonesia Divhubinter Polri berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu, 21 Pebruari 2026 sekitar pukul 00.05 WITA.
Kedua pelaku tersebut adalah Rifaldo Aquino Pontoh, WNI, (Lk, 30 Th) dan Devianne Olivia Ratag, WNI, (Pr, 30 Th). Kedua pelaku diketahui telah masuk dalam daftar Red Notice Interpol terkait kasus TPPO.
Penangkapan dilakukan sesaat setelah pesawat Philippine Airlines PR 537 yang ditumpangi pelaku mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada pukul 00.06 WITA.
Setelah tiba, kedua pelaku diarahkan ke pemeriksaan imigrasi internasional untuk proses verifikasi dokumen perjalanan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan paspor Republik Indonesia atas nama kedua pelaku dinyatakan sesuai dengan data Red Notice Interpol.
Berdasarkan temuan tersebut, Tim Interpol bersama Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dan pihak Imigrasi langsung mengamankan kedua pelaku.
Pada pukul 00.30 WITA dilaksanakan serah terima tersangka beserta barang bukti oleh Imigrasi kepada Tim Interpol dan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Selanjutnya, sekitar pukul 01.30 WITA, tim membawa para pelaku meninggalkan terminal internasional menuju Mapolres Kawasan Bandara.
Kedua pelaku tiba di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada pukul 01.45 WITA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum kini tengah berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penangkapan ini menjadi bukti penguatan koordinasi antara Interpol Indonesia, kepolisian, dan Imigrasi dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, khususnya di pintu masuk internasional Bali.
Laporan : Benthar
Interpol Indonesia, TPPO, Bandara Ngurah Rai, Red Notice Interpol, Polres Bandara Bali





