Filesatu.co.id, KARAWANG | SEORANG Ibu Rumah Tangga di Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Suaminya. Lantaran tak tahan dengan perlakuan kekerasan yang sering dilakukan Suaminya, korban kemudian mencari keadilan dengan melaporkan ke Polres Karawang.
Ibu beranak satu diketahui bernama WW (25) tinggal di Perumahan Bumi Purwasari Residen Blok M 11 Nomor 7 RT 001/001, Desa Sukasari, Kecamatan Purwasari, Karawang, harus merasakan penderitaan tersebut.
Kepada awakdmedia saat di Polres Karawang, WW menceritakan detil kejadian yang membuatnya akhirnya memutuskan untuk melaporkan KDRT yang dialaminya.
“Pada hari Minggu, tanggal 10 Maret 2024, sekira pukul 11:00 WIB, saat suami saya akan berangkat kerja, saya berusaha ingin mengikutinya. Namun, suami tidak mengizinkan dan langsung marah-marah,” ujar ibu muda beranak satu ini.
Kemudian, situasi semakin memburuk saat suaminya mulai melakukan kekerasan fisik.
“Suami saya memukul saya di bagian paha, lalu mengambil koper. Namun, saya menahannya. Terlapor kemudian menarik kaki saya, menyebabkan saya terjatuh,” sebut WW
Tak tahan dengan perilaku suaminya, korban mendatangi Kantor Polisi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang dengan nomor laporan polisi LP/B/331/III/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT. Laporan ini ditandatangani oleh Brigadir Idam Mulyana pada Senin, 11 Maret 2024.
Kini, kasus KDRT yang menimpa WW menjadi perhatian serius pihak berwajib, dan diharapkan tindakan hukum dapat memberikan perlindungan serta keadilan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga ini. ***