FILESATU.CO.ID, KABUPATEN MALANG – Sumiati (49th) warga Tlogomas Kota Malang melaporkan sebuah koperasi di wilayah Pakis aji, Senin (27/9/2021) ke Dinas Koperasi Kabupaten Malang.
Didampingi oleh kuasa hukum dari LBHNI (Lembaga Bantuan Hukum Nasional Indonesia), kedatangan mereka diterima langsung oleh Kepala Dinas Koperasi Pantjaningsih Sri Redjeki beserta jajarannya.
Dalam keterangan yang disampaikan ke media ini, Sumiati menyatakan bahwa dirinya meminjam uang kepada salah seorang pimpinan koperasi pada tahun 2018 sebesar 60 juta yang disahkan oleh notaris dengan jaminan SHM rumah .
“Lebih kurang 30 juta sudah saya bayarkan, namun kerena pandemi usaha jual gado-gado juga sulit, saya kesulitan membayar dan mengajukan penundaan,’ ujar Sumiati
“Kemudian saya menerima somasi yang kedua dan hutang saya menjadi 143 juta, Namun pada hari ini saya mendapatkan info dari koperasi, bahwa yang harus saya lunasi sebesar 190 juta,” tambahnya
Berdasarkan atas keterangan dari koperasi inilah, Sumiati kemudian mengadukan keberatan supaya dapat difasilitasi mediasi oleh Dinas Koperasi Kabupaten Malang.
Kuasa hukum Sumiati, Dedy Sutejo. SH yang juga sebagai Ketua LPKNI (Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia) Kabupaten Malang menyampaikan bahwa maksudnya datang ke Dinas Koperasi untuk mencari kepastian hukum bagi kliennya.
“Ibu Sumiati ini di awal pandemi sudah pernah datang ke koperasi dan dinas untuk mendapatkan relaksasi atau restrukturisasi pinjaman karena usahanya juga sepi karena wabah covid 19,” terang Dedy.
“Namun upaya yang dilakukan ibu Sumiati sampai hari ini tidak terwujud, bahkan dirinya harus menanggung bunga dan denda hutang yang lebih dari 300 persen,” ucap Dedy menambahkan keterangan.
Disampaikan oleh kuasa hukum, prinsip-prinsip koperasi gotong royong dan musyawarah mufakat tidak didapatkan oleh Sumiati. Saat menerima pinjaman, Sumiati juga bukan merupakan anggota koperasi. Termasuk tidak ada kewajiban memberikan simpanan pokok maupun simpanan wajib lazimnya sebuah koperasi.
Terpisah Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Malang Pantjaningsih menyatakan akan membantu menyelesaikan masalah tersebut.
“Kita akan lihat dulu apakah koperasi ini sudah menerapkan prinsip koperasi sesuai dengan AD/ART dan SOP. Kalau memang dia keluar dari AD/ART dan tidak menjalankan SOP harusnya koperasi ini mendapatkan sanksi sesuai aturan,” kata perempuan berjilbab ini menjelaskan.
Dalam pertemuan yang juga disaksikan oleh awak media, Pantjaningsih menjelaskan bahwa koperasi yang dianggap bermasalah akan di chek dulu ke bagian kelembagaan. Dirinya juga menjajikan akan melakukan klarafikasi terhadap koperasi yang dimaksud, supaya dapat memberikan solusi terbaik bagi Ibu Sumiati.
Ditanya apakah lazim koperasi memberikan pinjaman kepada yang bukan anggota dan mengikat dengan akta notarial? Pantjaningsih menyebut walaupun diperbolehkan, hal itu tidak lazim dilakukan.
Kepala Dinas Koperasi Kabupetan Malang berharap jika ada koperasi-koperasi yang melakukan praktek-praktek keuangan di luar prinsip dasar koperasi lebih baik beralih dan memakai nama lembaga keuangan yang nantinya akan diawasi oleh OJK.
“Kami saat ini juga sedang melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap 1338 koperasi yang tercatat se kabupaten Malang,” tutupnya.
Laportan : Roni Agustinus