Filesatu.co.id, KARAWANG | PENGUATAN sektor ekonomi kerakyatan menjadi prioritas utama dalam agenda kerja DPRD Provinsi Jawa Barat. Melalui fungsi pengawasan yang ketat, DPRD memastikan bahwa program pemerintah yang berfokus pada digitalisasi UMKM dan percepatan sertifikasi produk halal berjalan efektif selama periode tahun anggaran 2025-2026. Langkah ini diambil guna mendongkrak daya saing produk lokal di tengah persaingan pasar global yang semakin kompetitif.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Hj. Sri Rahayu, SH, menegaskan komitmennya dalam mengawal transformasi UMKM. Saat melaksanakan kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah di Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Sri Rahayu mengajak para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk tidak menunda pengurusan legalitas produk mereka.
“Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan jaminan mutu dan keamanan produk bagi masyarakat. Dengan mengantongi sertifikat halal, pelaku usaha memberikan kepastian bahwa produk mereka memenuhi standar kesehatan dan syariat,” ujar Sri Rahayu pada Jumat (30/01/2026).
Dalam sosialisasi tersebut, dipaparkan bahwa Perizinan Berusaha adalah pintu gerbang legalitas bagi pelaku usaha. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, sistem perizinan saat ini menggunakan pendekatan Berbasis Risiko. Artinya, tingkat kerumitan izin disesuaikan dengan potensi risiko kegiatan usaha tersebut.
Sri Rahayu menekankan bahwa UMKM dengan risiko rendah mendapatkan kemudahan luar biasa melalui sistem ini. Namun, ia juga menyoroti pentingnya peran dinas terkait untuk memperkuat fungsi supervisi. “Proses perizinan bagi pelaku usaha kecil harus dibuat lebih mudah, transparan, dan terarah. Dinas terkait harus hadir sebagai fasilitator, bukan penghambat,” tambahnya.
Sertifikasi halal dipandang sebagai langkah krusial untuk melindungi konsumen sekaligus meningkatkan nilai jual produk lokal. Di pasar dengan mayoritas konsumen Muslim seperti Indonesia, label halal merupakan instrumen kepercayaan (trust) yang paling efektif.
Sinergi antara DPRD, Dinas Koperasi, dan instansi lainnya sangat diperlukan untuk memastikan mandatory halal tercapai tepat waktu. Sri berharap pemerintah daerah memberikan dukungan nyata, tidak hanya dalam bentuk regulasi, tetapi juga melalui aksi lapangan seperti:
- Sosialisasi masif mengenai prosedur pendaftaran.
- Pendampingan teknis pengisian dokumen pada sistem SiHalal.
- Pelatihan higiene dan sanitasi agar produk UMKM memenuhi standar ekspor.
“Kualitas dan mutu makanan harus terjamin. Kita ingin konsumen merasa aman dan bangga saat memilih produk lokal Karawang,” tegas Sri Rahayu.
Hadir sebagai narasumber teknis, Handian Subhan, S.Pd dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang, menjelaskan bahwa dinas telah menjalankan berbagai program strategis. Pihaknya bertindak sebagai jembatan antara pelaku usaha dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Dinas Koperasi aktif melakukan edukasi mengenai Sistem Jaminan Halal (SJH). Melalui pendampingan administratif, kendala yang sering dialami pelaku usaha—seperti gap teknologi dalam penggunaan aplikasi—dapat diminimalisir. Selain itu, kolaborasi dengan perbankan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga terus didorong untuk mendukung pembiayaan operasional UMKM yang sedang berkembang.
Dalam paparannya, Handian juga memberikan catatan penting bagi pelaku usaha yang menggunakan bahan baku hewani. Untuk mempermudah proses sertifikasi halal di tingkat daerah, produk disarankan tidak menggunakan bahan daging yang kompleks kecuali pelaku usaha mampu melampirkan Nomor Sertifikat Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang sah.
“Jika bahan dasarnya mengandung daging, maka bukti asal-usul daging tersebut dari RPH bersertifikat halal wajib ada. Ini adalah bagian dari titik kritis kehalalan yang tidak bisa ditawar,” jelas Handian.
Meskipun progres sertifikasi menunjukkan tren positif, beberapa tantangan klasik masih membayangi. Di antaranya adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) pendamping halal dan rendahnya kesadaran awal sebagian pelaku usaha yang masih menganggap halal sebagai beban, bukan investasi.
Oleh karena itu, pengawasan yang dilakukan DPRD Jabar bertujuan untuk mengubah pola pikir (mindset) para pelaku UMKM agar lebih modern dan berorientasi pada kualitas. Dengan produk yang halal, higienis, dan terdigitalisasi, UMKM Karawang diharapkan mampu naik kelas menjadi pemain utama di pasar nasional maupun internasional.




