FILESATU.CO.ID GARUT – Kematian Riska Rismawati korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Garut, Jawa Barat di Bahrain luput dari perhatian publik. Hal tersebut diduga disebabkan data serta dokumen yang dipergunakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) unprosedural yang berusia 14 tahun itu adalah milik Halimatusadiah, warga Karawang.
Keluarga almarhum menuturkan bahwa kabar duka diterima oleh pihak keluarga pada Sabtu (3/7/2021), disampaikan oleh salah seorang warga Cianjur yang bernama Badru. Badru mengakui mengenal almarhumah semasa hidup.
Menindaklanjuti kabar tersebut, Moris ayah kandung almarhum Riska menuntut keadilan. Kasusnya saat ini telah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang.
“Kami langsung mendatangi alamat yang disebutkan, ternyata jenazah telah dikebumikan di negara penempatan”, terang Moris, bapak kandung almarhum Riska.
Hal ini memunculkan tanda tanya besar, siapa yang memberikan persetujuan pemakaman jasad almarhumah Riska Rismawati di Kerajaan yang terletak dekat pesisir barat Teluk Persia itu ?!. *