Filesatu.co.id, Blitar | Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, KH An’im Falachuddin Mahrus (Gus An’im), secara masif mengajak masyarakat untuk menghindari praktik nikah siri melalui program GAS NIKAH (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah).
Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan Kantor urusan agama se-kabupaten Blitar dan kota Blitar, guna memberikan edukasi mengenai pentingnya legalitas hukum sebuah pernikahan. Bertempat di Hall Hotel Grand Mansion kota Blitar, Selasa (27/10/2026).
Melalui sinergi antara DPR RI dalam hal ini komisi VIII dan Kementerian Agama, sosialisasi GAS NIKAH ini tidak hanya menyasar perkotaan tetapi juga difokuskan ke wilayah terpencil yang masih marak dengan praktik pernikahan tidak tercatat.
Gus An’ im menyampaikan bahwa, poin-poin penting dan alasan dibalik gerakan ini meliputi, melindungi Hak Perempuan dan Anak. Gus An’im menegaskan bahwa dampak terbesar dari pernikahan siri yang tidak tercatat negara adalah kerentanan bagi istri dan anak-anak.
“Jika terjadi perceraian atau suami meninggal dunia, istri akan kesulitan menuntut hak nafkah maupun hak waris secara hukum,” jelas Gus An’ im.
Gus An’ im juga menyampaikan bahwa, gerakan ini bukan sekadar urusan agama, pernikahan memang sah secara syariat jika rukunnya terpenuhi, namun administrasi negara mutlak diperlukan demi kemaslahatan dan perlindungan hak-hak sipil keluarga.
“Isbat nikah tidak mudah, meski negara memfasilitasi pengesahan nikah siri lewat jalur Isbat Nikah di Pengadilan Agama, proses ini membutuhkan waktu, tenaga, biaya, dan kesiapan mental yang cukup panjang. Pencegahan sejak awal jauh lebih baik,” ungkap Gus An’ im.
Gus An’ im menyampaikan bahwa, kegiatan kali ini untuk menekan angka perceraian tinggi di Jawa Timur, dimana angka perceraian tercatat mencapai 30 hingga 40 persen dari total pernikahan tahunan.
“Penyebab utamanya meliputi faktor ekonomi, ketidaksiapan mental, serta tingginya pernikahan di bawah usia minimal 19 tahun,” urainya.
Gus An’im juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap keaslian buku nikah. Beliau menyinggung adanya temuan buku nikah palsu yang berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
“Menurutnya, pengawasan dokumen pernikahan perlu diperkuat agar praktik pemalsuan dapat diminimalkan dan masyarakat tidak dirugikan,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gus An’im juga menanggapi persoalan poligami yang dilakukan tanpa mengikuti ketentuan hukum di Indonesia. Bahwa poligami tidak dilarang dalam Islam maupun peraturan perundang-undangan Indonesia. Namun, pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme peradilan agama bagi umat Islam.
“Poligami itu tidak dilarang. Di undang-undang itu diperbolehkan, dalam Islam pun tidak dilarang. Tapi yang penting syaratnya berbeda,” tuturnya.
Gus An’ im menyampaikan bahwa, pelaksanaan poligami di Indonesia tidak cukup hanya didasarkan pada persetujuan lisan istri. Terdapat prosedur hukum yang harus dipenuhi melalui pengadilan agama.
Kepatuhan terhadap aturan tersebut diperlukan untuk memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak tetap menjadi perhatian dalam kehidupan berkeluarga.
“Melalui sosialisasi GAS NIKAH, ia berharap kesadaran masyarakat terhadap pencatatan pernikahan semakin meningkat. Dengan demikian, keluarga tidak hanya memiliki ikatan perkawinan yang sah secara agama, tetapi juga memperoleh kepastian hukum melalui pencatatan resmi,” pungkas Gus An’ im.(Pram).









