Filesatu.co.id, SIDOARJO | Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Sidoarjo Waldi,.SH. bersama dua kuasa hukumnya mendatangi Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu (25/2/2026), sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Sigit Sambodo, S.H., M.Hum.
Kedatangan tersebut bertujuan menyampaikan dokumen dan informasi terkait tanah seluas 21.106 meter persegi yang berada di kawasan Blok Stasiun, Kecamatan Prambon. Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan SMKN Prambon, namun hingga kini disebut masih berupa tanah kosong dan belum tampak aktivitas pembangunan fisik.
Pernyataan Waldi, SH. pada awak media “Alhamdulillah kami diterima langsung oleh Bapak Kasi Pidsus. Beliau menyambut baik laporan dan aspirasi yang kami sampaikan,” ujar Ketua DPC GRIB Jaya Sidoarjo usai pertemuan.
Dalam audiensi itu, pihak GRIB Jaya menyerahkan sejumlah dokumen yang mereka miliki untuk dipelajari lebih lanjut. Mereka menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penyampaian informasi dan aspirasi masyarakat, tanpa adanya tuduhan terhadap pihak mana pun, baik secara personal maupun institusi.
Menurut keterangan yang diperoleh, pihak Kejaksaan akan menelaah dokumen tersebut sesuai kewenangan yang ada. Proses masih dalam tahap kajian internal dan dimungkinkan adanya pendalaman lebih lanjut dengan menghadirkan pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang komprehensif.
Penasihat hukum yang turut mendampingi menyampaikan bahwa penyampaian dokumen kepada aparat penegak hukum merupakan bagian dari hak warga negara dalam melakukan kontrol sosial yang sah. Ia juga menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat kesimpulan ataupun pernyataan resmi terkait substansi materi yang disampaikan. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak guna menjaga akurasi, keberimbangan, serta kepatuhan terhadap prinsip Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.





