FILESATU.CO.ID, BALI | Kodam IX/Udayana membuka selus-luasnya bagi masyarakat yang berminat menjadi Prajurit Tamtama TNI Angkatan Darat Gelombang II Tahun 2021 dimulai sejak 1 Januari 2021 dan tidak dipungut biaya/gratis. Pendaftaran secara online di http://ad.rekrutmen-tni.mil.id, langsung isi formulir yang sudah tersedia.
Demikian disampaikan Kapendam IX/Udayana Letnan Kolonel Kav Antonius Totok Y.P, S.I.P., dalam rilis tertulisnya, pada Senin (13/9/2021) di Denpasar.
Bagi yang berminat dalam penerimaan Calon Tamtama Prajurit Karier (Cata PK) Gel. II Tahun 2021 ini silahkan mendaftarkan diri yang diawali secara online dan selanjutnya pada tanggal 11 sampai dengan 22 Oktober 2021 melaksanakan pendaftaran ulang dan validasi secara fisik ke tempat pendaftaran yang telah ditentukan.
Kelengkapan dokumen asli yang harus di bawa diantaranya Surat Pendaftaran/cetakan formulir pendaftaran yang sudah dilakukan secara online, Akte Kelahiran, KTP (Calon dan Orang Tua/Wali), Kartu Keluarga, Ijazah dan SKHUN (SD, SLTP, SLTA beserta Raport), Pas Foto hitam-putih dan berwarna ukuran 4X6 Cm sebanyak 20 lembar. Selain itu, masing-masing di fotocopy rangkap 7 dan dilegalisir.
“Untuk pendaftaran ulang dilaksanakan di masing-masing Ajenrem (Ajenrem 161/WS di Kupang-NTT, Ajenrem 162/WB di Mataram-NTB dan Ajenrem 163/WSA di Denpasar-Bali) serta bila memenuhi syarat dan dinyatakan lulus dalam seleksi akan melaksanakan pendidikan yang dibuka pada 27 Nopember 2021”, jelas Kapendam.
Selain itu, persyaratan umum yang harus dipenuhi yaitu WNI, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945, tidak memiliki catatan kriminal yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian RI, sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata, dan tidak sedang kehilangan hak menjadi Prajurit TNI berdasar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Sekali lagi ditegaskan, pendaftaran dan seleksi Cata PK Gel. II Tahun 2021 ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis”, tegas Kapendam.
Laporan : Benthar