Filesatu.co.id, KARAWANG | KUASA Hukum dari BPPH MPC PP Agus Ferryanto akan melakukan upaya hukum dengan menggugat ke pengadilan, soal ganti rugi lahan warga yang belum dibayarkan Pemda Karawang seluas sekitar 2000 m² yang kini telah dibangun menjadi jalan dengan akses Tanjung Pura-Klari, yang sudah menjadi objek nasional.
“Kita akan lakukan upaya hukum kalau pemerintah belum juga menyelesaikan permasalahan ini lewat ganti rugi lahan yang seharusnya kepada klien kami,” ujar Kuasa Hukum BPPH MPC PP Karawang, Agus Ferryanto
Menurut Feryanto, dalam RDP sangat jelas pemda Karawang yang diwakili Instansi terkait tidak bisa menunjukan dokumen-dokumen pembayaran, sekalipun mereka menyebut bahwa tanah seluas sekitar 2000 m² sudah dibayarkan.
“Sementara warga yang terdampak sampai saat ini belum menerima pembayaran gantilahan tersebut,” tandas Ferryanto.
Dikatakan Ketua BPPH MPC PP Karawang, apa disampaikan Ketua Komisi I DPRD Karawang dalam RDP tersebut memberikan tenggat waktu Pemkab Karawang untuk membuktikan bukti pembayaran yang sudah dibayarkan ke warga.
“Pemda harus segera membayar, Itu kan hak warga untuk mendapat ganti rugi, mereka merelakan lahannya yang saat ini dibangun menjadi jalan dengan akses Tanjung Pura-Klari, yang sudah menjadi objek nasional,” tegas Ferryanto.
Dijelaskannya, dua kali RDP kami sudah sampaikan, kami punya hak dan legalitasnya sudah jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dan kami yakin tidak ada bukti lain yang bisa membantah bukti kepemilikan klien kami.
“Semuanya itu sudah kami paparkan dan APH juga melihat dan mendengarkan dalam RDP tersebut,” tambahnya.
Klien kami ujar Ferryanto, simple permintaan nya BAYAR HAK WARGA atau SERAHKAN OBJEKNYA. Jika tidak ada keputusan klien kami akan ambil haknya. Persoalan gugatan ganti kerugian tentu, karena tanah klien sudah dinikmati dan diaku-aku, berapa nilai ekonomis klien kami yang hilang selama ini.
“Hal tersebut sudah kami cadangkan untuk menuntut kerugian yang selama ini klien kami alami,” tutur Ketua BPPH MAC PP Karawang
Ferryanto melanjutkan hanya ada dua pilihan, Pemkab Karawang bayar ganti rugi lahan klien kami atau lahan tersebut akan kami ambil alih dan kami akan blokir akses jalan lingkar Tanjung Pura atau kami akan melakukan upaya hukum ke pengadilan
“Jika Pemkab Karawang tidak membayar ganti rugi lahan dan jangan sampai warga mengambil alih lahan tersebut dengan memasang portal atau memblokir jalan lingkar Tanjung Pura yang sudah menjadi akses jalan nasional,” tegasnya. ***