Filesatu.co.id, Madiun | Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) menggelar penyuluhan perizinan usaha bidang peternakan. Bertempat di gedung lantai 2 DKPP, kegiatan ini diselenggarakan, Kamis (20/06/2024).
Sesuai temanya, dalam sosialisasi ini DKPP menggandeng beberapa stakeholder yang saling berkaitan. Hadir dalam acara sosialisasi, Bagus Sri Yulianta selaku Kepala Bidang Peternakan, Windayani dari DPMPTSP, Juri dari satgas halal Kemenag Kabupaten Madiun dan puluhan undangan yang memiliki usaha berbeda-beda. Ada yang berkiprah pada budidaya kambing, susu sapi, telur asin, daging giling, bakso, tempat pemotongan hewan, kripik usus, kripik ikan dan beberapa usaha lainnya.
Mengawali paparannya, Bagus menyampaikan kegiatan sosialisasi ini untuk mengetahui perkembangan produk hasil peternakan yang ada di kampung pesilat. Selain itu, juga sebagai ajang silaturrahim antara pemerintah setempat dengan masyarakat.
“Pertama, ini silaturahmi dan yang kedua kami ingin melihat bagaimana perkembangan produk-produk peternakan khususnya yang ada di Kabupaten Madiun. Kita semua tahu persis bahwa perijinan itu di benak kita pasti berpikiran ribet dan sebagainya. Sekarang ini ada program baru dari pemerintah, sertifikasi halal. Semua sekarang itu harus dihalalkan, jadi yang tidak halal itu tidak ada,” papar Bagus.
Terkait produk halal dan tidak halal, lanjut Bagus, akan ada rambu-rambu sebagai warning bagi para pelaku usaha. Namun bagi mereka para pelaku usaha yang patuh dengan aturan, akan menjadikan kemudahan baginya di masa yang akan datang.
“Bapak Ibu yang punya usaha dan tidak halal, otomatis nanti akan lampu kuning. Kemudian lampu hijau setelah bapak ibu akan mengurus sertifikasi. Panjenengan yang tidak pernah mengalami kesulitan, tidak akan pernah mengalami yang namanya kemudahan. Ibarat sebuah intan, butuh proses yang sangat panjang. Tetapi begitu menjadi Intan yang mahal, di mana-manapun dia akan kelihatan indah walaupun ditaruh di tempat yang becek sekalipun,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Windayani dari DPMPTSP menambahkan pentingnya bagi pelaku usaha mengurus legalisasi usahanya. Selain meningkatkan kepercayaan para partner, juga sebagai indikator kepatuhan pelaku usaha terhadap hukum yang berlaku.
“Manfaat dari perizinan perusahaan bagi pelaku usaha mikro itu agar lebih mudah menjalin kerjasama, paling tidak memberikan kepercayaan kepada rekan kerja untuk meyakinkan bahwa usaha panjenengan itu sah dan resmi telah didaftarkan pada perizinannya. Secara legalitas, usaha panjenengan memiliki dokumen legal resmi yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan menunjukkan kepatuhan pelaku UMKM terhadap hukum yang berlaku,” terang Windayani.
Sementara itu, Juri dari satgas halal Kemenag Kabupaten Madiun mengatakan bahwa sertifikasi halal sudah tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
“Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mewajibkan pelaku UMKM mempunyai sertifikasi halal di setiap produk olahannya. Artinya, produk yang beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” terang Juri.
Dalam kesempatan tersebut, Juri juga mewanti-wanti pelaku usaha yang enggan mengurus sertifikasi halal. Jika kedapatan produk tersebut di lapangan, akan ada sanksi teguran hingga penarikan barang.
“Produk-produk beredar yang tidak memiliki sertifikat halal, ini akan dimaknai sebagai pelanggaran dan dikenakan peringatan tertulis, sanksi administratif awal lalu penarikan barang dari peredaran,” pungkasnya.