Filesatuco.id, Kota Malang |Baru-baru ini Pemkot Malang tengah mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kota Malang. Dua Ranperda yang diajukan yaitu tentang pengelolaan keuangan daerah dan retribusi persetujuan bangunan gedung.
Enam fraksi telah menyampaikan pandangan umum pada sidang paripurna yang digelar oleh DPRD Kota Malang, Rabu (11/5/2022). Dalam penyampaian pandangan umum, seluruh fraksi kompak untuk meminta penjelasan lebih detil tentang Ranperda yang nantinya akan menjadi payung hukum bagi seluruh warga Kota Malang.
Fraksi PDI Perjuangan memandang bahwa pengelolaan keuangan daerah seharusnya disandarkan pada proses transparansi, akuntabilitas dan partisipatif. Hal itu disampaikan oleh Lea Mahdarina yang juga menjabat sebagai wakil bendahara fraksi PDI Perjuangan.
“Karena terdapat beberapa pertanyaan masyarakat mengenai beberapa pos pendapatan yang beberapa tahun ini tidak memenui target, terutama kurang maksimalnya PAD Kota Malang,” ucap Lea Mahdarina
Selain itu Fraksi PDI Perjuangan juga menilai bahwa anggaran penanganan covid 19 dianggap kurang transparan, serta penyertaan modal daerah kepada BUMD yang justru hasilnya kurang memuaskan.
Sedangkan untuk Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, Fraksi PDI Perjuangan meminta penjelasan tentang pemberian persetujuan yang setidaknya memperhatikan unsur letak bangunan, model bangunan, standarisasi bangunan serta impact bangunan.
“Setiap bangunan yang diusulkan harus melihat master plan pembangunan kota melalui RT/RWnya, sehingga pembangunan gedung dapat diadaptasikan dengan konsep modern yang menganut prinsip green city, mohon penjelasannya,” ujar Lea diatas mimbar.
Sedangkan Fraksi PKB meminta penjelasan tentang pengelolaan keuangan daerah terutama apa dan bagaimana materi muatan lokal dalam ranperda yang sedang dibahas. Termasuk hal baru apa yang akan dilakukan Pemkot Malang untuk mendongkrak kenaikan PAD.
“Bagaimana mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang mencakup perencanaan, pelaporan, pengawasan serta pertanggungjawaban agar sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat?” kata Ike Kisnawati saat membacakan pandangan umum fraksi PKB.
Sedangkan untuk penyusunan ranperda retribusi bangunan gedung, Fraksi Kebangkitan Bangsa memandang ranperda ini disusun dengan kurang cermat. Sehingga menimbulkan banyak pertanyaan yang memerlukan penjelasan. Setidaknya ada 19 pertanyaan dari Fraksi PKB kepada Pemkot Malang sebelum melanjutkan pembahasan pada tingkat selanjutnya.
Pandangan umum Fraksi Gerindra juga memunculkan berbagai pertanyaan yang harus dijawab oleh Pemkot Malang. Antara lain sejauh mana sistem administrasi keuangan dan perencanaan anggaran, PPK, PPTK, Bendahara Daerah, Pengurus barang dan staff pengelolaan keuangan daerah.
Lely Thresiawati yang menyajikan pandangan umum Fraksi Gerindra meminta penjelasan kepada Pemkot Malang tentang strategi dan kebijakan dalam menyusun program rencana jangka menengah perangkat daerah dalam mencapai sasaran yang dicapai badan pengelolaan keuangan dan aset daerah.
“Kita tahu APBD kurang dapat diharapkan untuk menggerakkan perekonomian daerah, karena belanja pembangunan jumlahnya relatif kecil dibandingkan dengan belanja rutin. Apa langkah Pemkot mengantisipasi hal ini?” kata Lely anggota legislator Partai Gerindra dari dapil Lowokwaru ini.
Sebelum melanjutkan pembahasan ranperda retribusi persetujuan bangunan gedung, Fraksi Gerindra juga meminta penjelasan mengenai dampak retribusi yang dihasilkan dari PBG terhadap PAD Kota Malang. Termasuk apa perbedaan yang mendasar dengan mekanisme perijinan pembangunan gedung sebelumnya.
Tidak jauh berbeda dengan fraksi lainnya, Fraksi PKS juga meminta penjelasan tentang apa strategi Pemkot Malang dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah yang bersifat akuntabel, transparan, dan partisipatif. Termasuk kewenangan walikota dalam mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait pengelolaan keuangan daerah yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Sedangkan untuk ranperda retribusi persetujuan bangunan gedung, Fraksi PKS memberikan 12 pertanyaan yang diajukan kepada Pemkot Malang supaya dapat dibahas dan diterima pada tahap selanjutnya.
Fraksi Partai Golkar mengapresiasi kepada Pemkot Malang yang telah menyampaikan ranperda dan diharapkan mampu menjadi landasan yuridis. Namun ada beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Fraksi Partai Golkar.
Mengenai pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, Fraksi Partai Golkar mempertanyakan apakah sudah cukup diatur dalam ranperda pengelolaan keuangan daerah. Dalam penuangan Kuasa Pengguna Anggaran terdapat unit organisasi bersifat khusus. Fraksi Partai Golkar mempertanyakan dan meminta penjelasan. Selain itu Fraksi Partai Golkar juga mempertanyakan bagaimana skema belanja pemberian subsidi kepada BUMD.
Penyampaian pandangan umum yang terakhir dilakukan oleh Fraksi Damai Demokrasi Indonesia. Mewakili fraksi saat membacakan pandangan umum yaitu Jose Rizal Joesoef dari Partai Solidaritas Indonesia.
Dalam pandangannya sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) merupakan salah satu problem pengelolaan keuangan daerah di Pemkot Malang. Beberapa tahun terakhir, SILPA Kota Malang menunjukkan angka yang cukup signifikan.
“Fraksi Damai memandang salah satu tugas inspektorat adalah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap organisasi perangkat daerah, termasuk pengelolaan keuangan daerah. Terkait hal ini kami meminta penjelasan mengenai kinerja inspektorat. Karena kami melihat banyak temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan daerah,” kata Jose Rizal.
Terpisah, I Made Rian Diana Kartika sebagai Ketua DPRD dalam kesempatan wawancara bersama media menyebutkan bahwa khusus pembahasan tentang pengelolaan keuangan daerah akan bersifat internal.
“Jangan sampai Kota Malang melanggar aturan diatasnya yang sudah banyak berubah, sedangkan untuk persetujuan bangunan gedung adalah perubahan dari IMB. Termasuk pembahasan penyebab banjir dikarenakan banyak bangunan yang menyalahi aturan,” tutup Ketua Dewan.
Ketua DPRD Kota Malang juga berharap dengan Perda baru nantinya ada penertiban dan penindakan terkait bangunan yang tidak semestinya, dan mampu memberi solusi kongkrit terhadap permasalahan lingkungan di Kota Malang.
Laporan : Roni Agustinus