Filesatu.co.id, CIANJUR | Kepengurusan Laskar Merah Putih (LMP) di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, mengalami perubahan menyusul keputusan pemberhentian Edi Gelung dari jabatannya sebagai Ketua Markas Anak Cabang (MAC) Cipanas. Keputusan yang berlaku mulai 31 Oktober 2026 tersebut juga disertai dengan pencabutan status keanggotaannya secara resmi dari organisasi.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari konsolidasi internal LMP Markas Cabang (Macab) Kabupaten Cianjur untuk menata kembali struktur kepengurusan, mempertegas garis komando, serta memastikan seluruh aktivitas organisasi berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) Laskar Merah Putih.
Ketua LMP Macab Cianjur, Iwan Mercy, menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut merupakan langkah organisasi yang didasarkan pada evaluasi internal dan ketentuan yang berlaku.
“Keputusan pemberhentian Edi Gelung dari jabatan Ketua MAC Cipanas merupakan langkah organisasi yang telah melalui pertimbangan internal. Kami ingin memastikan bahwa Laskar Merah Putih tetap berjalan sesuai AD/ART, Peraturan Organisasi, serta keputusan kepengurusan yang memiliki legitimasi,” tegas Iwan Mercy.
Ia menambahkan bahwa setiap kader, anggota, maupun pengurus memiliki kewajiban untuk menghormati aturan dan keputusan organisasi. Tidak boleh ada pihak yang bertindak di luar机制 atau mekanisme yang telah ditetapkan.
“Dalam organisasi, tidak ada seorang pun yang berada di atas aturan. Setiap kader, anggota, maupun pengurus wajib menghormati keputusan organisasi dan menjalankan garis komando yang telah ditetapkan. Jika terdapat perbedaan pandangan, mekanisme penyelesaiannya juga sudah diatur dalam organisasi, bukan dengan membentuk kepengurusan tandingan,” ujarnya.
Seiring pemberlakuan keputusan tersebut, Provost dan Brigade LMP diminta melakukan penertiban terhadap penggunaan nama, lambang, dan atribut organisasi yang masih dikaitkan dengan Edi Gelung maupun kelompok di bawah koordinasinya. Terhitung sejak 31 Oktober 2026, Edi Gelung ditegaskan tidak lagi memiliki kewenangan untuk menggunakan nama, atribut, maupun bertindak atas nama Laskar Merah Putih Macab Cianjur.
Untuk menjamin keberlangsungan aktivitas organisasi di Kecamatan Cipanas, Ketua Harian LMP Cianjur telah ditunjuk sebagai pejabat sementara Ketua MAC Cipanas. Penunjukan ini diharapkan dapat menjaga koordinasi, menjalankan fungsi organisasi, sekaligus mempercepat proses konsolidasi internal.
Pengurus LMP Cianjur juga mengimbau para anggota yang sebelumnya tergabung dalam kelompok Edi Gelung agar kembali mengikuti struktur kepengurusan resmi yang diakui organisasi. Iwan mengimbau seluruh anggota LMP di Kecamatan Cipanas untuk tetap solid dan tidak mudah terprovokasi, seraya menegaskan pintu konsolidasi tetap terbuka bagi anggota yang ingin kembali bergabung sesuai aturan.
Dalam kajian internalnya, LMP Macab Cianjur menyebut tindakan yang dinilai tidak mengakui kepengurusan resmi dan keputusan organisasi sebagai bentuk pelanggaran disiplin atau insubordinasi. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu stabilitas organisasi, terutama apabila berujung pada munculnya dualisme kepengurusan. Merujuk Bab III Pasal 5 Ayat (1) ketentuan disiplin anggota LMP, disiplin organisasi merupakan sikap dan tindakan untuk menaati serta melaksanakan seluruh aturan dan keputusan organisasi secara baik dan benar.
Kajian tersebut mencatat beberapa bentuk tindakan pelanggaran disiplin, seperti tidak menjalankan keputusan rapat organisasi atau Surat Keputusan (SK) Badan Pengurus Markas Besar, membentuk maupun mengikuti kepengurusan tandingan tanpa legitimasi, serta menggunakan nama, lambang, dan atribut LMP tanpa kewenangan. Pengurus LMP Cianjur juga menyoroti dugaan upaya pembentukan kepengurusan tandingan di tingkat Markas Daerah (Mada) Jawa Barat yang dinilai perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan AD/ART dan PO LMP.
Atas dasar itu, organisasi menyatakan dapat mengambil tindakan tegas berupa pembekuan kepengurusan hingga pemberhentian tetap apabila pelanggaran berat terbukti. Langkah penegakan internal ini mencakup pembekuan kepengurusan Markas Anak Cabang yang dinilai tidak lagi menjalankan keputusan organisasi, pencabutan hak penggunaan atribut dan Kartu Tanda Anggota (KTA), serta penegasan bahwa aktivitas pihak yang telah kehilangan kewenangan tidak lagi mewakili organisasi.
Selain penataan internal, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Merah Putih Kabupaten Cianjur juga diminta menelaah dugaan pemalsuan surat serta tindakan lain yang dinilai bertentangan dengan AD/ART organisasi. Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan organisasi, persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui jalur hukum.
“Apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang merugikan organisasi, kami akan menyerahkan penanganannya kepada LBH Laskar Merah Putih untuk ditelaah dan ditindaklanjuti melalui jalur hukum. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara tegas, terukur, dan tetap menghormati ketentuan hukum di Indonesia,” ungkap Iwan Mercy. Kendati demikian, karena dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian hukum, setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Guna memperkuat kedudukan dan legalitas kelembagaan, LMP Cianjur mencantumkan sejumlah payung hukum dan putusan pengadilan sebagai rujukan. Landasan tersebut mencakup UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3) tentang kebebasan berserikat, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017.
Selain itu, rujukan legalitas juga mencakup Putusan PTUN Jakarta Nomor 235/G/2020/PTUN.JKT, SK Kemenkumham Nomor AHU-0000054.AH.01.08 Tahun 2025, Putusan Nomor 190/B/2021/PT.TUN.JKT tertanggal 3 November 2021, Putusan Kasasi Nomor 257 K/TUN/2022 tertanggal 27 April 2022, Putusan PN Jakarta Barat Nomor 31/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt tertanggal 28 April 2022, Putusan Nomor 960/PDT/2023/PT.DKI tertanggal 30 Oktober 2023, serta Surat Keterangan Inkrah Nomor 9215/PAN.W10.U.2.4/HK2.4/XII/2023 tertanggal 27 Desember 2023.
Pengurus LMP Cianjur menyatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian dari dasar untuk mempertegas kedudukan dan legalitas organisasi. Perubahan kepemimpinan di MAC Cipanas kini menjadi bagian dari agenda pembenahan internal LMP Kabupaten Cianjur guna mengakhiri ketidakjelasan struktur, mempertegas kewenangan, dan memastikan seluruh anggota menjalankan roda organisasi sesuai aturan.***









