Filesatu.co.id.Jember | Kedapatan melakukan pencurian kayu jenis sono keling milik pemerintahan desa Jenggawah, SY (42) dan YS (27), keduanya warga Desa Sabrang Kecamatan Ambulu kabupaten Jember,diamankan Polsek Jenggawah Polres Jember. Rabu (11/05/2022).
Kapolsek Jenggawah AKP Subagio SH mengatakan,”Dari tangan kedua pelaku berhasil disita sebagai barang bukti yaitu 10 batang kayu sono ukuran 1 meter diameter 50cm, sepeda motor Honda Supra tanpa plat nomor polisi dan 1 bilah parang panjang 60cm.
” Penangkapan kedua pelaku bermula pada saat hari Rabu tanggal 11 Mei 2022, jam 00.15 wib,waker di gunung Jenggawah melihat Ada sekitar 5 orang sedang membawa kayu dari atas gunung dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya menghubungi petugas Kepolisian Sektor Jenggawah, dipimpin Kanit Reskrim petugas melakukan penangkapan terhadap para pelaku pencurian , dan dua pelaku berhasil ditangkap di lokasi kejadian, sedangkan 3 orang lainnya melarikan diri, setelah dilakukan introgasi awal, pelaku sudah dua kali melakukan pencurian kayu sono keling di gunung Jenggawah yang pertama pada tanggal 5 Mei 2022 bersama dengan 6 orang lainnya (dalam lidik) berhasil membawa 2 batang pohon sono keling yang dipotong menjadi ukuran 2 meteran sebanyak 12 batang , dan pada hari Rabu kemarin kedua tersangka bersama dengan 3 orang lainnya sudah berhasil menebang 2 pohon sono keling dan sudah dipotong menjadi ukuran 2 meter sebanyak 10 batang , namun berhasil di gagalkan,” ungkapnya.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Jenggawah dan untuk mempertanggung jawabkan aksinya,Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) sub pasal 362 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pencuria,” ungkasnya ( Tog).