Filesatu.co.id, BATURAJA | SETELAH dua bulan menjadi buronan, seorang pria bernama Candra (32), pelaku pencurian ponsel, berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Peninjauan. Candra diamankan di rumahnya di Dusun II, Desa Makartitama, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.
Aksi pencurian ini terjadi pada Jumat, 6 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban, Suparni (38), sedang berada di rumahnya. Ia meletakkan ponselnya untuk diisi daya di bawah meja televisi di ruang tamu sebelum masuk ke kamar untuk tidur.
Keesokan harinya, sekitar pukul 05.00 WIB, korban terkejut karena ponselnya sudah raib. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Peninjauan.
Setelah melakukan penyelidikan selama hampir tiga bulan, polisi akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan Candra. Ia ditangkap di rumahnya pada Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Peninjauan, Iptu Deddy Iskandar, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku bersama barang bukti satu unit HP Samsung sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Candra kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke-3 tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Ia terancam hukuman penjara di atas lima tahun.





