DPRD Karawang Tegas Tolak Hellens Cinemart, Temukan Indikasi Diskotik Berkedok Restoran

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Zuhri,
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Zuhri,

Filesatu.co.id, KARAWANG | GELOMBANG penolakan terhadap rencana operasional Hellens Cinemart Resto dan Bar, atau yang dikenal sebagai Theater Night Mart Karawang, kini menemui titik terang di meja legislatif. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Zuhri, secara tegas menyatakan bahwa pihak DPRD menolak keberadaan tempat usaha tersebut menyusul ditemukannya berbagai persoalan perizinan yang fatal serta ketidaksesuaian fungsi bangunan di lapangan.

Pernyataan keras tersebut disampaikan Saepudin dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang melibatkan Komisi I dan Komisi II DPRD Karawang bersama Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu pada Selasa (13/1/2026). Forum ini menjadi wadah konfirmasi atas keresahan masyarakat terkait potensi penyalahgunaan izin usaha hiburan di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil peninjauan langsung ke lokasi, Saepudin mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai kondisi fisik bangunan Hellens Cinemart yang dianggap melenceng jauh dari konsep restoran pada umumnya. Langkah penolakan ini diambil setelah melalui proses verifikasi data dan mendengarkan masukan dari berbagai perangkat daerah terkait.

“Saya sudah pernah datang langsung ke lokasi dan melihat kondisi bangunannya. Di dalamnya sudah ada tempat yang arahnya seperti diskotik. Ini jelas menyalahi aturan dan izin yang diajukan,” tegas Saepudin dengan nada tinggi dalam forum RDP tersebut.

Ia menjelaskan bahwa secara prinsip, pemerintah dan legislatif tidak akan menghambat investasi berupa restoran selama mematuhi aturan perizinan yang berlaku. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya disparitas atau ketidaksesuaian antara dokumen administratif yang diajukan dengan fasilitas yang disiapkan di dalam gedung. “Kalau hanya restoran dan sesuai aturan, tentu tidak masalah. Tapi kenyataannya tidak seperti itu,” imbuhnya.

Penolakan terhadap operasional Hellens Cinemart bukan sekadar sikap politis DPRD, melainkan representasi dari aspirasi luas masyarakat Karawang yang menolak kehadiran hiburan malam di lokasi tersebut. Forum RDP tersebut menjadi bukti kuatnya penolakan kolektif karena dihadiri oleh berbagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) besar.

Sejumlah organisasi yang hadir menyatakan sikap tegas mereka, di antaranya Front Persaudaraan Islam (FPI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persatuan Islam (Persis), Muhammadiyah, GP Ansor, Banser, hingga Gerakan Sholawat Indonesia (GSI). “Dalam RDP ini semua menolak. Masyarakat Kabupaten Karawang tidak menginginkan operasional Hellens ini. Kehadiran ormas yang sangat banyak ini menunjukkan penolakan yang kuat dan kolektif,” tegas Saepudin.

Sejalan dengan sikap legislatif, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang membeberkan bukti kuat adanya cacat administrasi dalam proses perizinan tempat usaha tersebut. Perwakilan DPMPTSP Karawang, Sandi, menjelaskan bahwa data di sistem Online Single Submission (OSS) milik PT Anak Muda Karawang tidak sinkron dengan fakta di lokasi.

Dalam sistem tersebut, PT Anak Muda Karawang hanya mencantumkan dua bidang kegiatan utama, yakni restoran dan bar sebagai penunjang. Sama sekali tidak ditemukan adanya izin untuk hiburan malam atau diskotik dalam dokumen resmi mereka.

“Di data kami tidak ada izin hiburan malam. Yang tercatat hanya resto dan bar, itu pun dengan batasan yang sangat ketat,” jelas Sandi dalam rapat tersebut.

Lebih lanjut, Sandi memaparkan mekanisme perizinan berbasis risiko. Izin restoran masuk dalam kategori risiko menengah rendah yang memungkinkannya langsung beroperasi setelah mendaftar. Namun, izin bar diklasifikasikan sebagai risiko menengah tinggi yang mewajibkan adanya proses verifikasi teknis yang mendalam.

Hingga saat ini, pihak DPMPTSP menegaskan bahwa izin bar untuk Hellens Cinemart belum terverifikasi. “Secara teknis tidak akan pernah terverifikasi, karena peruntukan di lapangan tidak sesuai dengan dokumen yang diajukan,” tutup Sandi dengan tegas.

Dengan adanya sinkronisasi antara temuan DPRD, penolakan ormas Islam, dan kegagalan verifikasi teknis oleh DPMPTSP, masa depan operasional Hellens Cinemart atau Theater Night Mart Karawang kini berada di ujung tanduk. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil tindakan administratif lanjutan guna memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang berjalan di luar perizinan yang telah ditetapkan. ***

 

Tinggalkan Balasan