DPRD Karawang Peringatkan Sekolah Agar Tidak Pungli Berkedok Penjualan LKS

Penulis: Nina Susanti
Editor: Redaksi
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat Dian Fahrud Jaman
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat Dian Fahrud Jaman

Filesatu.co.id, KARAWANG | DEWAN  Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, meminta seluruh sekolah di wilayahnya untuk tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli), terutama yang berkedok penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa baru.

Wakil Ketua DPRD Karawang, Dian Fahrud Jaman, pada Kamis, menegaskan bahwa segala bentuk dan alasan pungutan liar sangat dilarang. “Kami meminta pihak sekolah agar tidak melakukan hal-hal yang kurang baik, seperti praktik pungutan liar dengan modus pembelian buku LKS,” ujarnya Jum’at (18/08-25)

Bacaan Lainnya

Dian menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan monitoring dan peninjauan langsung ke sekolah-sekolah untuk mencegah atau setidaknya meminimalisasi praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan.

Modus Operandi dan Keluhan Orang Tua

Pada tahun ajaran baru ini, sejumlah orang tua siswa di Karawang memang mengeluhkan kewajiban membeli paket buku LKS yang harganya mencapai ratusan ribu rupiah. Kewajiban ini berlaku untuk siswa SD dan SMP di Karawang.

Uniknya, praktik jual-beli paket buku LKS ini tidak terjadi langsung di lingkungan sekolah. Para guru justru mengarahkan siswa atau orang tua untuk membeli paket buku LKS di toko buku tertentu. Bahkan, ada kasus di mana guru sekolah dasar mengarahkan orang tua siswa untuk membeli paket buku LKS di sebuah kontrakan yang khusus menjual buku-buku tersebut.

Pengamatan di salah satu toko buku dan seragam sekolah di Karawang menunjukkan bahwa masih banyak orang tua siswa yang mencari paket buku LKS, lantaran setiap siswa baru diwajibkan memilikinya.

Sebagai informasi, buku LKS adalah buku berisi soal-soal latihan dan tugas untuk membantu siswa belajar mandiri. Namun, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Karawang mencatat bahwa buku LKS seharusnya digratiskan karena telah disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS).

 

Tinggalkan Balasan