FILESATU.CO.ID, BLITAR – DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Banggar terhadap hasil pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020, Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020, Persetujuan hasil Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan pembacaan keputusan DPRD tentang Perubahan Program Pembentukan Perda Kabupaten Blitar Tahun 2021.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito, dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Abdul Munib, SIP, Susi Narulita KD, SIP dan Mujib, S.M. Rapat Paripurna siang itu juga dihadiri Bupati Blitar, Hj. Rini Syarifah, Forpimda, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Izul Marom.
Rapat Paripurna DPRD kabupaten Blitar juga di hadiri oleh seluruh anggota fraksi dan dilaksanakan secara virtual diikuti organisasi perangkat daerah (OPD), berkait kondisi pandemi covid-19 yang masih menghawatirkan di wilayah kabupaten Blitar. Rapat Paripurna digelar di Ruang Kerja Kantor Kabupaten Blitar, Jl. Kusuma Bangsa No. 60 Kanigoro, Blitar. Jum’at (25/06/2021).
Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Blitar yang dibacakan oleh Joko Santosa, SP. menyampaikan bahwa, “DPRD kabupaten Blitar menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda. Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan Banggar, ada beberapa rekomendasi yang diberikan seperti: di masa pandemi, pemerintah daerah dalam memproyeksikan PAD tetap melakukan kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi dengan memperhatikan perkembangan perekonomian.” Urainya.
Joko melanjutkan, “Peningkatan pajak dan retribusi daerah dan lainnya dianggap sah. Pemerintah daerah lebih baik melakukan konsolidasi / penambahan terhadap tata kelola PAD, guna menekan potensi kebocoran dalam pengumpulan dan perbaikan kinerja petugas lapangan.” Tegasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto sesuai rapat menyampaikan, “Paripurna laporan badan anggaran dan pendapat akhir fraksi tentang laporan pertanggungjawaban atas penggunaan APBD tahun anggaran 2020 menjadi perda. Terutama menyangkut BUMD dalam menjalankan tugas dan fungsi serta pendapatannya dalam usaha menambah penerimaan APBD.” Jelasnya.
Suwito juga menegaskan, “Perusahaan daerah dan BUMD yang selalu merugi mendapatkan perhatian khusus untuk segera di normalisasi dan disehatkan agar bisa memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Masalah kredit macet di BPR milik pemerintah daerah saat ini merugi karena kredit macet dalam kisaran angka 4M.” Tegasnya.
“Ada opsi untuk melibatkan profesional dalam menjalan tata kelola badan usaha milik daerah tersebut agar persoalan persoalan klasik yang merugikan pemerintah daerah segera bisa teratasi.” Tutupnya politisi PDIP tersebut.*