DPRD Bersama Bupati Madiun Tandatangani Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Tentang Penyelenggaraan KPBU-APJ

 

Filesatu.co.id, Madiun | Penandatanganan Kesepakatan Dprd Kabupaten Madiun Dan Bupati Madiun Terhadap Rancangan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 Dan Pengambilan Keputusan Bersama DPRD dan Bupati Madiun Terhadap Raperda Tentang Penyelenggaraan Kejasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Alat Penerangan Jalan Umum (KPBU-APJ). Bertempat di gedung DPRD Kabupaten Madiun, agenda tersebut dilaksanakan, Senin (25/07/2022).

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Bupati mengucapkan terima kasih kepada seluruh segenap pimpinan dan anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan dan dukungan terhadap proses KUA-PPAS APBD Kab. Madiun tahun 2023 dan juga Raperda tentang penyelenggaraan KPBU-APJ.

“Dalam KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 selaras dengan Prioritas Pembangunan Nasional dan Provinsi Jawa Timur maka penekanan prioritas Pembangunan Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2023, Prioritas Program dan belanja ini dipergunakan dalam rangka upaya pencapaian Visi Dan Misi Pemerintah Kabupaten Madiun Aman, Mandiri, Sejahtera Dan Berakhlak,” kata Bupati.

Lanjutnya, Setelah melalui berbagai dinamika dalam tahapan Pembahasan di tingkat Pansus hingga diterbitkannya Hasil fasilitasi terhadap Raperda tentang Penyelenggraan KPBU-APJ oleh Gubernur Jawa Timur, akhirnya pada hari ini dapat dilaksanakan Pengambilan keputusan.

“Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini yang substansinya mengatur dan menetapkan skema pembiayaan melalui (KPBU) diharapkan dapat menjadi tonggak bagi Pemkab. Madiun untuk menjawab permasalahan ketersediaan anggaran dalam penyediaan infrastruktur,” harap Bupati

Dengan Peraturan Daerah ini menjadi dasar hukum yang kuat baik bagi Pemda dalam pelaksanaan proyek maupun penganggaran APBD serta memberikan kenyamanan bagi para investor yang akan melaksanakan proyeknya. Karena menurut Bupati, Peraturan Daerah ini merupakan pencerminan dari komitmen Pemda Kab Madiun dalam pelaksanaan penyediaan Alat Penerangan Jalan melalui skema KPBU.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *