Penangkapan Tanpa Perlawanan
Penangkapan terhadap SA berlangsung pada Selasa malam (16/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Sampang yang telah membuntuti pergerakannya, berhasil meringkus SA tanpa perlawanan berarti.
“Benar, Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang Aipda Hendra Akhmad Yusuf bersama tim Resmob telah mengamankan seorang DPO tindak pidana penipuan dan penggelapan berinisial SA,” terang Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi, saat dikonfirmasi awak media.
Tersangka Terkejut, Hukum Menanti
Menurut Ipda Gama, proses penangkapan berjalan cepat dan mulus. SA yang kala itu terlihat santai, tidak menunjukkan gelagat mencurigakan sedikit pun. Ia langsung digiring menuju Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Yang bersangkutan kami amankan tanpa perlawanan. Saat itu dia berada di pinggir jalan, seperti orang yang tidak sedang dalam pelarian,” imbuh Ipda Gama.
Kini, SA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Imbauan Polisi: Waspada Modus Penipuan!
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap berbagai modus penipuan, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui media digital. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa.
“Jika ada hal mencurigakan, terutama yang mengarah ke penipuan atau penggelapan, segera laporkan ke pihak kepolisian. Kami siap menindaklanjuti,” tegas Ipda Gama.
Penangkapan ini sekaligus menegaskan komitmen kuat Polres Sampang dalam menuntaskan kasus-kasus yang merugikan masyarakat, demi terciptanya rasa aman di wilayah hukum Kabupaten Sampang dan sekitarnya.