DPO 9 Bulan, Oknum DB Ditangkap Satreskrim Polresta Banyuwangi
Filesatu.co.id, Banyuwangi | Wanita cantik berinisial SK (36), DPO kasus pencurian ditangkap Tim Buser Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi di sebuah indekos di Surabaya, Jumat (2/6/2023).
Wanita asal Kota Pahlawan ini diduga menarik secara paksa alat berat jenis loader milik pengusaha Pabrik Stone Crusher di Kecamatan Sempu, Banyuwangi.
“Tersangka kita tangkap setelah 9 bulan ditetapkan sebagai DPO atas pelaporan dugaan tindak pidana pencurian,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasi Humas, Iptu Agus Winarno, Senin (5/6/2023).
Iptu Agus menjelaskan, awalnya YW pemilik alat berat jenis loader mengalami tunggakan cicilan. Kemudian perusahaan leasing yang membiayai alat berat tersebut menerbitkan surat kuasa penarikan yang dikuasakan kepada tersangka sebagai Direktur PT. Perkhasa Maju Mandiri.
“Pada Senin 21 Maret 2022, tersangka SK beserta kawanannya mendatangi tempat usaha pelapor dengan maksud menarik alat berat yang cicilannya tertunggak tersebut,” jelas Iptu Agus.
Saat itu, lanjut Agus, tersangka menghampiri operator loader untuk meminta kunci loader dengan mengatakan “ Kalau kamu tidak memberikan kunci loader, saya laporkan ke Kepolisian”.
Perkataan tersangka tersebut juga didengar dan disaksikan pegawai pelapor lainnya. Karena merasa takut, operator loader itu pun akhirnya memberikan kunci loader kepada tersangka.
“Tanpa seijin pelapor YW pemilik loader, tersangka ini memerintahkan rekannya yang lain untuk mengemudikan loader keluar area pabrik menuju kantor leasing di Banyuwangi,” terang Iptu Agus.
Atas tarik paksa itulah, YW pemilik loader tak terima dan melaporkannya ke Polsek Setempat. Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan SK sebagai tersangka.
“Tersangka SK ini tidak kooperatif, karena sudah dilakukan dua kali pemanggilan untuk pemeriksaan, yang bersangkutan tidak datang,” ujarnya.
Hingga akhirnya, SK ditetapkanlah sebagai DPO. Pelariannya berkahir setelah tempat persembunyiannya di sebuah indekos Surabaya terdeteksi Polisi.
“Tersangka saat ini sudah ditahan dan kita jerat pasal 362 KUHP,” pungkasnya. (Humas Polresta Banyuwangi)