Filsatu.co.id, Denpasar Bali | meminimalisir kasus WNA di Bali pemerintah dalam hal ini Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang juga merupakan bahagian dari pergub pada akhir bulan lalu. ( Mei ) 2023.
Langkah Koster langsung di apresiasi kanwil kumham Bali bersama Imigrasi Bali.
Sayangnya dalam pantauan media di Bandara I Gusti Ngurah Rai, selebaran kertas merah bertuliskan Do and Don,t, tidak ditemukan logo Dispar propinsi.
Selebaran yang di bagikan kepada wisatawan asing yang masuk berlogokan kanwil KUMHAM dan Imigrasi.
Hal ini seakan menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Sebab Surat edaran Gubernur Koster akhir bulan lalu disebutkan berlaku saat itu juga. Sehingga Dispar propinsi Bali seharusnya cepat dan tanggap menjalankan Sesuai dengan surat edaran Gubernur Koster.
Sumber yang ditemui di bandara mengatakan kertas merah bertuliskan Do and Don,t memang berlogo kanwil Kum ham dan imigrasi, sebab itu memang dibuat oleh kanwil kumham Bali beserta imigrasi.
Melihat selebaran panduan untuk WNA yang masuk ke Bali, merupakan upaya kakanwil kumham Bali beserta imigrasi didalam mendukung dan menyikapi surat edaran Koster.
” Kami sangat mendukung dan mengapresiasi surat edaran gubernur Bali, untuk mensosialisasikan do and Don,t agar wisatawan yang masuk mengerti apa yang bisa di lakukan dan apa yang tidak boleh di lakukan “, ungkap sumber di bandara.
kadispar propinsi Bali dikonfirmasi media melalui telp Sabtu 10 Juni , mengatakan, selebaran do and don’t yang sudah ada dan membenarkan adalah milik kanwil kumham Bali dan imigrasi sehingga tidak tertera logo Dispar. Namun Tjok Pembayun mengaku kalau Dispar juga sudah membagikan selebaran yang sama tetapi melalui virtual kepada hotel dan pemandu wisata.
” Do and Don,t dari Dispar sudah ada sudah dikirimkan ke imigrasi untuk di bagikan ke setiap WNA untuk dimasukkan kedalam paspor. Kemaren sudah kami cetak dan sudah kami kirimkan ke imigrasi”, aku Tjok Pembayun.
Laporan : Benthar