Filesatu.co.id Denpasar Bali | Ditreskrimsus Polda Bali merelease tiga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Kota Denpasar yang dihadiri Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu bersama Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra dan kasubid penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya, Selasa (20/6/2023).
Dengan menghadirkan ketiga tersangka Kasus TPPO masing-masing adalah M. Akbar Gusmawan (34 th) pengelola agen MAG Diamond (PT. Mutiara Abadi Gusmawan), Agus Kusmanto dan Elly Yulianthini pasangan suami istri yang merupakan pemilik Yayasan Diah Wisata.
Tersangka menipu para korbannya dengan modus melakukan perekrutan calon pekerja migran Indonesia (PMI) dan menjanjikan pengiriman dan penempatan calon PMI ke Negara Jepangtanpa memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).
Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan kronologis kejadian Pada tanggal 29 November 2021 pelapor mengetahui ada agen MAG Diamond (PT. Mutiara Abadi Gusmawan) kemudian pelapor berencana untuk melakukan pendaftaran menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk berangkat ke Negara Jepang.
“pelapor mendapatkan persyaratan dari perusahaan atas nama PT. Mutiara Abadi Gusmawan selanjutnya pelapor diminta untuk melakukan pembayaran sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dan setelah melakukan pembayaran tersebut pelapor diberikan pelatihan oleh perusahaan selama 3 bulan di kampus STIKOM Bali di Renon, setalah pelapor melakukan pelatihan tersebut, pelapor juga sudah membuat Form Visa di tempat pelatihan tersebut” ucap AKBP Ranefli
“Pelapor juga sudah menandatangani kontrak yang isi didalam form/kontrak kerja dan dijanjikan gaji sebesar 4500 Usd yang akan diberangkatkan menuju Jepang pada tanggal 30 Agustus 2022 namun hingga saat ini pelapor dkk belum diberangkatkan, pelapor mendapat Informasi dari rekan pelapor bahwa PT. Mutiara Abadi Gusmawan tersebut mengirim TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ke Malaysia dengan Visa Holiday” lanjutnya
“yang berangkat ke Malaysia dengan Visa Holiday adalah PUTU WINARTI (masih di Malaysia), DWI LANTARI (dikembalikan imigrasi), setelah itu pelapor juga ditawarkan untuk ikut menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ke Malaysia namun pelapor tidak berniat untuk ikut dikarenakan menggunakan Visa Holiday dan ternyata teman-teman pelapor sudah ada yang berangkat ke Malaysia kemudian ada beberapa orang teman pelapor dikembalikan oleh imigrasi dan tidak diberikan gaji kemudian atas kejadian tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih mendalam untuk menentukan ada atau tidak adanya tindak pidana” tutup AKBP Ranefli
Jumlah Korban Yayasan sekitar 30 (tiga puluh) orang, dengan biaya pemberangkatan calon PMI ke Turki membayar Rp. 35.000.000,-, untuk biaya pemberangkatan ke Newzeland sebesar Rp. 75.000.000,- dimana uang yang diterima oleh Yayasan ELLY YULIANTHINI sebanyak sekitar 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan sudah diserahkan kepada PT. Mega Angkasa dan PT. Arin Anugerah sebesar kurang lebih Rp. 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah)
Korban yang sudah melapor sebanyak 5 (lima) orang.
Korban yang belum melapor sekitar 25 (dua puluh lima) orang.
Sedangkan jumlah korban agen MAG Diamond (PT. Mutiara Abadi Gusmawan) sekitar 280 (dua ratus delapan puluh) sampai 290 (dua ratus sembilan puluh) orang, Korban yang sudah melapor sebanyak 17 (tujuh belas) orang.
Korban yang belum melapor sekitar 283 (dua ratus delapan puluh tiga) orang
Dengan membayar biaya pemberangkatan ke Jepang masing-masing kandidat atau calon PMI sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sampai Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), uang yang masuk ke rekening perusahaan PT. Mutiara Bali Gusmawan sejumlah sekitar Rp. 3.600.000.000,- (tiga miliyar enam ratus juta rupiah) namun sudah diserahkan kepada GINA AGOYLO CRUZ melalui transfer dari rekening perusahaan ke rekening Ibu GINA rekening May Bank sedangka uang kandidat yang diterima atau masuk langsung ke rekening GINA AGOYLO CRUZ belum diketahui karena GINA AGOYLO CRUZ masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Korban yang sudah melapor sebanyak 17 (tujuh belas) orang.
Korban yang belum melapor sekitar 283 (dua ratus delapan puluh tiga)
Kabid Humas Polda Kombes Pol. Satake Bayu Bali Dalam kesempatan ini menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran lowongan pekerjaan ke luar negeri, jangan mudah percaya dengan iming-iming mendapatkan gaji ataupun bonus yang besar maupun tanggungan segala fasilitas hingga proses keberangkatan dari perekrut atau penyalur tenaga kerja.
Dalam kasus TPPO ini para tersangka di persangkakan Pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 87 ayat (1) Jo Pasal 72 huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 4 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 11 atau pasal 15 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Laporan : Benthar/Hms