Filesatu.co.id, KARAWANG | PEMERINTAH Kabupaten Karawang langsung menggelar rapat evaluasi, paska inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Bupati Karawang bersama Kapolres dan Dandim 0604 Karawang ke beberapa tempat hiburan malam di Karawang pada Sabtu, 16 Maret 2024 dini hari
Rapat evaluasi dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Bupati Karawang, Kapolres Karawang, Dandim 0604 Karawang, Majelis Ulama Indonesia Karawang, Kepala Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama, dan perwakilan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang.
Keputusan rapat yang digelar di Ruang Rapat Bupati Karawang pada Minggu, 17 Maret 2024 siang, hasilnya, seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Karawang tidak diizinkan beroperasi selama bulan Ramadhan 1445 H/2024 M.
Larangan tersebut akan segera diumumkan dalam bentuk Surat Edaran Bupati Karawang sebagai perubahan dan penegasan terhadap imbauan selama bulan Ramadan.
Bupati menyatakan bahwa sebelumnya ada kelonggaran bagi THM untuk tetap beroperasi dengan syarat yang ketat, namun hasil inspeksi menunjukkan bahwa semua syarat tersebut dilanggar.
“Dengan hasil sidak yang kami lakukan, kami harus tegas dalam menegakkan kebijakan. THM tidak akan diizinkan beroperasi selama bulan Ramadan,” ujar Bupati.
Bupati juga mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi jika ada THM yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan.
“Kritik dan saran dari masyarakat sangat kami hargai. Keputusan ini sudah final,” tandasnya. ***