Disdukcapil Kabupaten Karawang: Segera Lakukan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD

Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD
Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD

Filesatu.co.id, KARAWANG | DINAS kependudukan dan pencatatan sipil Disdukcapil kabupaten Karawang terus mendorong masyarakat di kabupaten Karawang agar segera melakukan aktivasi IKD atau Identitas Kependudukan Digital. Hal tersebut diungkapkan kepala bidang Disdukcapil kabupaten Karawang. Abdul Majid, SH,.M.Si saat ditemui Selasa 25 Juni 2024.

“Disdukcapil kabupaten Karawang terus berupaya agar masyarakat melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital melalui sosialisasi di tiap-tiap desa dan kelurahan.” kata dia

Bacaan Lainnya

Lanjut Abdul Majid, untuk di kabupaten Karawang sementara ini baru mencapai 5,60 persen masyarakat yang sudah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari total perekaman e-KTP sebanyak 1.853.227.

“Sejak awal Januari 2023 sampai Juni 2024 total masyarakat yang sudah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital sebanyak 103.749 warga masyarakat yang sudah melakukan aktivasi atau baru 5,60 persen saja, sementara target dari kementerian dalam negeri 555.968 atau 30 persen masyarakat kabupaten Karawang untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD. Dari total 1.853.227 masyarakat yang sudah melakukan perekaman atau memiliki KTP elektronik.” paparnya

Menurutnya identitas kependudukan digital adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diaktifkan melalui aplikasi IKD yang dapat diunduh di Play Store atau App Store.

Cara Menginstal Aplikasi IKD
Setelah semua syarat sudah dipenuhi, maka bisa langsung mengikuti langkah-langkah berikut ini.

  1. Download Identitas Kependudukan Digital di Player Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi IKD.
  3. Lakukan pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK), email dan nomor handphone.
  4. Klik tombol verifikasi data.
  5. Pilih tombol ambil foto untuk melakukan verifikasi wajah atau face recognition.
  6. Pilih scan QR Code (QR Code di dapat di Disdukcapil setempat).
  7. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk mengetahui kode aktivasi.
  8. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
  9. Aktivasi IKD telah selesai.

Pendaftaran atau registrasi aktivasi bisa melalui video call hari Senin sampai dengan Kamis, Pukul : 08:00-11:30 dan 13:00-15:00, Nomor kontak Wathsap 0851-79973-215-0851-7998-3215

Abdul Majid berharap agar masyarakat segera melakukan aktivasi IKD untuk mempermudah melakukan transaksi dengan lembaga layanan publik lainnya.

“Dengan menginstal aplikasi Identitas kependudukan digital (IKD) tentunya dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi dengan lembaga layanan publik lainnya, saya berharap agar masyarakat di kabupaten Karawang segera melakukan aktivasi Identitas kependudukan digital (IKD),” tutupnya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *