Dirut RSD Balung Terkesan Menghindar Dikonfirmasi  LSM Terkait Pengunaan Anggaran DBHCHT 2021

Sugito, LSM TraPP Jember saat berada di depan RSUD Balung.

Filesatu.co.id, Jember | Sedikit membingungkan dan aneh kenapa pihak RSUD Balung saat dikomfirmasi terkait penggunaan Dana Bantuan dari dana bagi hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT 2021 terkesan menghindar.

Ironisnya lagi, kami sempat menunggu di ruang tunggu hingga berjam jam lantaran pihak security RSUD  meminta  untuk menunggu.”

Bacaan Lainnya

Demkian dikatakkan Sugito, salah seorang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparansi Akuntabilitas dan Partisipasi Publik (TrAPP) pada media ini  Selasa (4/2/2022) saat ditemui di depan halaman RSUD Balung.

Menurutnya, pihak RSUD Balung kurang koperatif saat dikomfirmasi semestinya bisa menjelaskan dan mengutamakan pelayanan termasuk pelayanan publik terhadap lembaga maupun masyarakat.

”Kami sudah menunggu untuk bertemu dengan Dirut RSUD namun masih sibuk,” kata Sugito menirukan salah seorang  scurity pihak RSUD  yang menemuinya.

”Tujuan kami hanya ingin mengkomfirmasi pengelolaan bantuan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT 2021 kepada pihak rumah sakit Balung karena pihak rumah sakit Balung diduga mendapat bantuan tersebut senilai 1,6 miliar,” tambahnya.

Dengan demikian, lanjut Sugito, pihak RSUD Balung yang tidak menemui kami selaku aktivis, maka LSM TraPP menyayangkan dan sangat kecewa, karena  sudah disuruh menunggu lama namun tak kunjung ditemui.

“Kami kecewa dan menduga pihak rumah sakit tidak ingin secara transparan dan terkesan tertutup,”keluhnya Sugito.

Menerima kenyataan yang kurang menyenangkan selaku aktifis TraPP Jember Sugito berlanjut mengkomfirmasi pada
pihak petugas cukai Jember agar mengetahui kejelasan tentang penggunaan Dana Bantuan dari dana bagi hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT 2021.

Dikomfirmasi terpisah, Muhammad Awaluddin Firdaus selaku pelaksana melalui sambungan selulernya menjelaskan bahwa bantuan dari dana bagi hasil cukai hasil rokok, dari pemerintah pusat di kembalikan lagi kepada pemerintah daerah, sehingga yang mengatur dan memposkan batuan tersebut tergantung kebijakan dari pemerintah daerah setempat,”sambuagnya.

Sementara hingga berita ini diterbitkan media ini belum mendapat hasil komfirmasi pihak Dirut RSUD Balung. (Tog).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *