Filesatu.co.id, SIDOARJO | DINAMIKA politik di Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi perhatian publik menyusul mencuatnya isu ketidakharmonisan antara Bupati dan Wakil Bupati. Perbedaan perspektif dalam tata kelola pemerintahan dan proses pengambilan kebijakan strategis disebut-sebut memunculkan ketegangan yang kini ramai diperbincangkan di ruang publik (22/2/2026).
Sejumlah sumber di lingkungan pemerintahan daerah mengisyaratkan adanya divergence of perspective dalam menentukan arah kebijakan prioritas. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari kedua pimpinan daerah yang dapat memberikan klarifikasi komprehensif. Dalam kerangka asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), informasi yang beredar perlu disikapi secara prudent, proporsional, dan tidak spekulatif.
Sorotan publik turut mengarah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo yang dinilai memiliki fungsi strategis dalam menjalankan oversight function, budgeting function, serta peran mediasi politik guna menjaga stabilitas pemerintahan daerah.
Sebelumnya, Aliansi Laskar Jenggolo yang terdiri dari 11 organisasi kemasyarakatan dan LSM telah menggelar aksi unjuk rasa dan diterima audiensi oleh DPRD pada Selasa, 10 Februari 2026. Dalam forum tersebut, tercapai kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh perwakilan masing-masing ketua ormas dan LSM serta pimpinan DPRD. Aliansi mendesak DPRD menjalankan fungsi check and balance secara optimal serta menghadirkan solusi berbasis prinsip good governance dan equality before the law.
Dalam pernyataan lanjutan, sekitar 1.000 orang yang terdiri dari elemen Aliansi Laskar Jenggolo dan masyarakat menyatakan kesiapan menggelar aksi lanjutan. Mereka bahkan melontarkan pernyataan simbolik akan “menggembok” kantor DPRD sebagai penanda bahwa lembaga tersebut dinilai tidak berfungsi dan membiarkan konflik berkepanjangan. Pernyataan tersebut dipahami sebagai bentuk ekspresi kekecewaan dan pressure politik, meskipun sejumlah tokoh masyarakat mengingatkan agar setiap penyampaian aspirasi tetap berada dalam koridor hukum, menjunjung rule of law, serta tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Stabilitas politik lokal merupakan prasyarat fundamental bagi keberlanjutan pelayanan publik dan pembangunan daerah. Karena itu, diperlukan political maturity, komunikasi yang konstruktif, dan langkah solutif dari seluruh pemangku kepentingan agar dinamika yang berkembang tidak bermuara pada eskalasi konflik.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak eksekutif maupun DPRD masih terus dilakukan untuk memperoleh klarifikasi yang berimbang. Transparansi dan akuntabilitas publik diharapkan mampu memperkuat public trust sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan berjalan efektif dan profesional dalam bingkai demokrasi konstitusional.***





