Digelar 10 Hari, Operasi Pekat Polres Jember Barhasil Ungkap Pengedar Sabu Sabu Kelas Kakap.

Filesatu.co.id.Jember | Jajaran Polres Jember berhasil mengamankan 34 pelaku dalam Operasi Pekat yang digelar selama 10 hari.

Operasi yang digelar sejak 23 Mei hingga 3 Juni 2022 seluruh jajaran Polres di Polda Jatim, bahkan dalam operasi ini, Polres Jember juga berhasil mengungkap pengedar sabu-sabu kelas kakap.

Bacaan Lainnya


Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo S.I.K, S.H. saat menggelar Press Conference didampingi Kasatreskoba AKP. Sugeng Irianto pada Selasa (7/6/2022) melalui Kasatreskoba AKP. Sugeng Irianto mengatakan,”Dimana narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari 2 tersangka yakni RA (27) warga Perumahan Taman Gading Tegal Besar Kaliwates dan AM (56) warga asal Kelurahan Jember Lor Kreongan Patrang, dari 2 tersangka yang masih satu jaringan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu mencapai 1,3 kg.

“ 9 Tersangka merupakan hasil ungkap jajaran Satreskoba Polres Jember, sisanya adalah hasil ungkap polsek jajaran Polres Jember, hasil ungkap ini merupakan dari operasi pekat yang kami gelar sejak 23 Mei sampai 6 Juni,” ujarnya

Sedangkan dari 2 tersangka pengedar sabu, yakni RA dan AM, dimana jumlah barang bukti yang cukup besar, pihaknya melakukan koordinasi dengan Ditreskoba Polda Jatim, dengan harapan, pengedar atau penyuplai diatasnya bisa terungkap.

“Untuk tersangka narkotika jenis sabu, karena jumlahnya cukup banyak, lebih dari 1 kilo, kami koordinasikan dengan Ditreskoba Polda Jatim, dengan harapan pengedar atau pelaku di tingkat atasnya bisa diungkap,” jelasnya.

Sedangkan selain sabu-sabu, operasi pekat juga berhasil mengamankan ribuan butir pil koplo dari beberapa tersangka lainnya, dimana dari para tersangka yang berhasil diamankan, tidak semuanya warga Jember, akan tetapi juga ada yang dari luar kota, diantaranya dari Pasuruan dan Cirebon.

“Untuk Pelaku sabu-sabu kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dimana ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau denda 10 Milyar, sedangkan untuk tersangka pengedar Okerbaya atau Pil Koplo kami jerat dengan pasal 196 subpasal 197 undang-undang nomor 35 tentang kesehatan, dimana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya (Tog).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *