Diduga PUPR OKU Main Proyek di Luar Perbup, Nilai Capai Rp 5,7 Miliar

Filesatu, co, id, BATURAJA | DUGAAN praktik nakal kembali mencuat di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Meski sebelumnya terseret kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dinas ini kembali dipertanyakan setelah DPRD OKU menemukan sejumlah proyek “siluman” yang tak tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2025.

Fakta di lapangan menunjukkan, proyek dengan nilai mencapai Rp 5,7 miliar tetap berjalan. Bahkan sebagian sudah masuk proses tender hingga pengerjaan. Padahal, secara aturan proyek-proyek itu resmi dihapus dengan alasan efisiensi anggaran.

Bacaan Lainnya

Beberapa paket yang disebut sebagai “penumpang gelap” antara lain:

  • Hibah Air Limbah Setempat Rp 1,2 milia
  • Pembangunan & Rehab Siring Talang Jawa Rp 197,8 juta
  • Pemeliharaan Drainase Kota Rp 32,4 juta
  • SPAM Non Jaringan di tiga desa & Damkar Rp 200 juta per lokasi
  • Gedung Kantor Desa Gedung Pakuon Rp 494,7 juta
  • Peningkatan Jalan Dalam Kota (Hotmix) Rp 1,48 miliar
  • Jalan Cor Beton Lorong Palapa Rp 197,7 juta
  • Rehab Jembatan Desa Ulak Lebar Rp 494,2 juta
  • Jembatan Lorong Balaraja Rp 148,2 juta
    Jembatan Gantung Desa Kebun Jati Rp 494,2 juta

Anggota Komisi III DPRD OKU, Martin Arikardi, menyebut total dana yang bermasalah mencapai Rp 22 miliar lebih. Dari jumlah itu, Rp 5,7 miliar merupakan proyek yang tidak ada di Perbup, sementara Rp 16,8 miliar sisanya terkait kasus yang ikut terseret di KPK.

“Proyek ini ada yang sudah tender, padahal tidak masuk dalam Perbup 2025. Itu jelas penumpang gelap,” tegas Martin, politisi Partai Nasdem.

Saat wartawan mencoba konfirmasi ke Kantor Dinas PUPR, seluruh pejabat inti dinas diketahui sedang berada di Jakarta bersama Bupati. Hanya staf keuangan yang bisa ditemui. Mereka berdalih hanya mengurus pencairan dana, bukan perencanaan.

Plt Kepala Dinas PUPR OKU, Fajar, juga bungkam. Konfirmasi via WhatsApp tak kunjung direspons hingga berita ini diturunkan.

Fenomena proyek berjalan tanpa dasar hukum menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin paket pekerjaan yang dihapus dari Perbup tetap lolos tender dan pencairan?

Publik kini menunggu sikap tegas Pemkab OKU,Tanpa penjelasan transparan, kasus ini berpotensi menjadi permasalahan baru dalam pengelolaan anggaran daerah.***

Tinggalkan Balasan