Diduga Pilpres Curang dan Cawe-cawe, Tim THN Karawang O1 dan O3 Dorong Lakukan Hak Angket

Filesatu.co.id, KARAWANG | PESTA demokrasi 5 tahunan di Indonesia telah diselenggarakan. Namun tudingan adanya dugaan kecurangan yang Terstruktur Sistematis serta Masif (TSM) dari pihak peserta pemilu mewarnai diperhelatan pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden juga pemilihan calon legislatif pada Pemilihan Umum 14 Februari 2024.

Hal tersebut diungkapkan Tim Hukum Nasional (THN) pendukung pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Kabupaten Karawang, Elyasa Budianto, S.H & rekan duduk bersama salah satu tokoh kader PDI Perjuangan Karawang, akrab disapa Jenderal DJayusman pendukung pasangan Capres-Cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Bacaan Lainnya

Menyatakan sikap bersama di hadapan wartawan di ruang media center KPU di salah satu Hotel ternama di bilangan Jalan Raya Teluk Jambe Timur, Karawang Jawa Barat, menyampaikan terkait hasil Pemilu 2024 yang diduga curang dan cawe-cawe secara terstruktur sistematis dan masif, selanjutnya mendorong untuk mendiskualifikasi pasangan Capres-Cawapres 02 Prabowo-Gibran, dengan melakukan hak angket ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Pembina THN AMIN Karawang, Elyasa Budianto mengatakan, dugaan kecurangan pemilu tersebut sudah terlihat jelas dimulai ditemukan penggelembungan suara di Quick count dan Aplikasi Sirekap yang dimonitor data dari luar negeri.

“Dari pihak KPU sampai saat ini belum ada penjelasan terkait ha itu, juga ‘dugaan kecurangan’ di tiap daerah yang secara masif, bukan hanya di Jakarta tapi dirasakan terjadi di Kabupaten Karawang,” terang Elyasa Minggu (3/3/2024).

Ia mengaku pihaknya telah melaporkan dugaan kecurangan tersebut dengan membawa bukti temuan hasil investigasi di Wilayah Kabupaten Karawang ke Bawaslu dan KPU Karawang, namun tanggapannya dari pihak terkait tidak memuaskan.

“Beberapa waktu lalu kami sudah melakukan pelaporan ke Bawaslu dan KPU kabupaten Karawang terkait adanya temuan di sejumlah titik dugaan kecurangan penggelembungan suara mencapai 600 sampai 700 suara per TPS sedangkan jumlah undangan hanya 300 pemiih,” ungkap Elyasa.

Lanjut Elyasa mengatakan adanya Aplikasi Sirekap, kendati menurut KPU bukan dijadikan acuan penentu kemenangan. Tapi salah satu peserta pemilu pasangan Capres Cawapres 02 telah mendeklarasikan kemenangannya secara sepihak melalui data quick count tersebut.

“Kami THN 01 Amin berdasarkan hasil investigasi akan lakukan gugatan ke Mahkamah konstitusi terkait dugaan kecurangan pemilu juga akan melakukan hak angket dan interpelasi ke DPR,” tandas Elyasa.

Di tempat yang sama ditimpali tokoh Partai PDI Perjuangan Karawang, Slamet DJayusman menambahkan pendukung dari Capres Cawapres 03 Ganjar-Mahfud, menegaskan telah bekerja sama dengan pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin, dari Tim AMIN pihaknya secara nasional bersama akan melakukan hak angket.

“Kami dari PDI Perjuangan secara jelas akan melakukan hak angket bekerja sama Tim Amin 01 dan 03,” tambahnya.

Ia menyebut berdasarkan interuksi DPP PDI Perjuangan, saksi-saksi dari tingkat TPS desa, kecamatan dan saksi di pleno kabupaten KPUD. Dengan tegas tidak diperbolehkan menandatangani berita acara hasil Pilpres kecuali hasil pemilihan legislatif.

“Dengan alasan-alasan sudah jelas yang mana ke ikut campuran daripada penguasa yang cawe-cawe semua masyarakat juga sudah tau,” ujarnya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *