Filesatu.co.id, BATURAJA | APARAT Kepolisian Sektor Pengandonan berhasil mengamankan pelaku pencurian yang terjadi di Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Adapun pelaku yang berhasil diamankan polisi bernama Fenny Lismawarni (23) warga Desa Tanjung Kurung Lama, Kabupaten Way Kanan.
Fenny diamankan polisi lantaran nekat mengambil barang berharga 15 suku emas dan uang tunai sebesar Rp. 5.000.000 (Lima juta rupiah) milik Yisna Dewi (47) warga desa Desa Gunung Meraksa Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon mengatakan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban tengah melaksanakan acara aqiqah cucunya di kediamannya.
Berdasarkan laporan korban, sejumlah barang berharga dan uang tunai yang disimpan di dalam kamar hilang. Barang-barang yang dicuri meliputi:
- 1 Kalung emas seberat 5 suku dengan surat emas dari Toko Mas Zam Zam
- 2 Kalung emas model Medan, masing-masing seberat 1 suku, salah satunya berloket huruf T
- 2 Gelang emas masing-masing seberat 3 suku
- 1 Gelang emas seberat setengah suku
- 1 cincin emas seberat seperempat suku
- Uang tunai sebesar Rp5 juta
Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp120 juta. Kejadian ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.Selanjutnya dijelaskan Kasi Humas, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka, Fenny Lismawarni, yang merupakan warga Desa Tanjung Kurung Lama, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
“Pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, aparat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pengandonan berhasil menangkap tersangka di sebuah kontrakan di Jalan Gotong Royong, Lorong Dogan, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU,” jelasnya. ***