Diduga Jual Tanah Kas Desa, Kejari Sidoarjo Tahan Kades Buduran 

Penulis: Her
Editor: Redaksi

Filesatu.co.id, SIDOARJO | PENYIDIK Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya melakukan penahannan sala satu Kepala Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Ali Nasihin, Senin (10/03/2025) sore.

Penahanan Kades Sidokerto bersama seorang stafnya , karena keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi melakukan penjualan Tanah Kas Desa (TKD) senilai Rp 3,1 miliar.

Bacaan Lainnya

Selain Ali Nasihin tim penyidik Kejari Sidoarjo juga menahan Samiun. Keduanya yang sempat mangkir dalam pemanggilan dua kali sebelumnya langsung dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sidoarjo

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo, juga sudah ditangkap dan penahanan terhadap Kastain yang diduga sebagai perannan dalam pembebasan lahan TKD itu.

“Hari ini, kami sudah melakukan penahanan AN (Ali Nasihin) dan SMN (Samiun). Sebelumnya, kami sudah melakukan penahanan seorang dari panitia Tim Sembilan yakni KSN (Kastain),” ujar Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, Senin (10/03/2025) sore.

Franky menjelaskan pihaknya terpaksa menahan ketiga tersangka karena dua alat bukti dinyatakan sudah lengkap dan sudah dikantongi dari tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo. Selain itu, penahanan para tersangka ini, dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukan.

“Ketiga tersangka kami jerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sekaligus menyalah gunakan wewenang jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri. Apalagi,
berdasarkan hasil perhitungan (audit) tim Penyidik Pidsus, Kejari Sidoarjo bersama tim Inspektorat Pemkab Sidoarjo terdapat nilai kerugian negara sebesar Rp 3.141.100.000 milliar,” pungkasnya.

Mantan Kasi Pidum, Kejari Tulungagung ini mengungkapkan dari peran ketiga tersangka ini secara bersama-sama mengaburkan dan membuat status tanah aset desa atau TKD seakan-akan tanah gogol. Lahan itu berada di Dusun Klanggri, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo”Usai penahanan ketiga tersangka ini, (Kejari Sidoarjo) menghimbau terhadap masyarakat agar tetap tenang. Apalagi, tim penyidik Kejari Sidoarjo dan Pemkab Sidoarjo sudah memikirkan solusi bagi para pembeli TKD yang dinilai bermasalah itu,” pintanya.

Franky meminta agar masyarakat yang sudah terlanjur membeli TKD yang ternyata belakangan diketahui bermasalah ini, agar tetap tenang. Alasannya, karena Pemkab Sidoarjo sudah turun tangan mencarikan solusinya.

“Kami menghimbau masyarakat agar tenang dan tidak terpancing dengan berbagai isu apa pun. Karena Kejari dan Pemkab Sidoarjo sudah hadir beberapa kali dalam beberapa kali rapat untuk mencari solusi terkait permasalahan jual beli tanah itu,” tegasnya.

Sudah Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo pernah menggelar melakukan aksi demo di depan Kantor Balai Desa Sidokerto, sekitar Kamis (12/12/2024) lalu. Mereka menuntut Kades Sidokerto, Ali Nasikin agar segera mundur dari jabatannya.

Karena alasan tuntutan itu, warga menduga Kades Sidokerto diduga sudah nekat telah menjual tanah asset desa (TKD) ke pengembang perumahan senilai Rp 3,1 milliar.

“Sebelum ditetapkan tersangka dan ditahan, para tersangka ini sudah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo,” tandasnya.

Sementara kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah petani gogol Sidokerto mengaku merasa dirugikan akibat kasus jual beli tanah yang diduga dilakukan tim 9 dengan dikendalikan oleh Kades Ali Nasikin. Pada saat itu, petani merasa dirugikan dari hasil jual beli tanah karena dinilai tidak transparan.

“Apalagi, para petani gogol hanya diberi kompensasi sebesar Rp 5 juta. Sedangkan hasil jual beli tanah itu besarannya mencapai Rp 3 milliar lebih, jelasnya. ***

Tinggalkan Balasan