Diduga Garong Aset Desa, Mantan Kades Kedung Bocok Dilaporkan ke Kejari Sidoarjo

Penulis: Her
Editor: Redaksi
Forum Masyarakat Peduli Desa Kedung Bocok
Forum Masyarakat Peduli Desa Kedung Bocok

Filesatu.co.id, SIDOARJO | KASUS dugaan alih fungsi lahan ilegal kembali mencuat di Kabupaten Sidoarjo. Mantan Kepala Desa Kedung Bocok, H. Moch Ali Ridho, secara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo oleh Forum Masyarakat Peduli Desa Kedung Bocok. Laporan ini dipicu oleh tindakan pengrusakan dan pengurukan lahan sawah produktif yang merupakan Tanah Kas Desa (TKD) untuk dijadikan bangunan pasar tanpa melalui prosedur hukum yang benar.

Lahan yang sejatinya berfungsi sebagai area penghijauan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan tersebut kini kondisinya berubah drastis. Ketua Forum Masyarakat Peduli Kedung Bocok menyatakan bahwa aksi sepihak yang dilakukan oleh mantan kades tersebut telah mencederai hak warga desa dan melanggar aturan perundang-undangan yang ketat mengenai aset desa.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data yang dihimpun, dugaan pelanggaran ini bermula sejak Maret 2017. Kala itu, H. Moch Ali Ridho yang masih menjabat sebagai kepala desa diduga menginstruksikan pengurukan lahan pertanian menjadi pasar desa. Masalah utamanya bukan pada pembangunan pasarnya, melainkan ketiadaan musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun masyarakat setempat.

“Tindakan ini dilakukan tanpa izin pengelolaan lahan TKD dan tidak pernah ada rapat koordinasi. Tiba-tiba lahan dirusak dan diuruk. Ini adalah aset warga, bukan milik pribadi,” tegas Ketua Forum saat memberikan keterangan kepada awak media.

Alih fungsi lahan pertanian menjadi area komersial memiliki prosedur yang sangat rumit. Dalam naskah laporan yang dikirimkan ke Kejari Sidoarjo, pihak forum menekankan bahwa mantan kades tidak memahami—atau bahkan sengaja mengabaikan—fungsi undang-undang pertanahan yang mengatur tentang tata kelola aset desa.

Laporan yang dilayangkan oleh masyarakat didasarkan pada beberapa payung hukum kuat yang mengatur perlindungan lahan dan aset desa, di antaranya:

  1. UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B): Aturan ini melarang keras alih fungsi lahan pertanian produktif kecuali untuk kepentingan umum yang sangat mendesak, itu pun dengan syarat penggantian lahan yang ketat.
  2. Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa: Peraturan ini merinci bahwa alih fungsi atau pelepasan TKD bisa dilakukan hanya jika ada lahan pengganti (ruislag) yang nilainya setara atau lebih tinggi dari lahan asli. Selain itu, prosesnya wajib mendapatkan persetujuan dari Bupati/Walikota hingga Gubernur.

Menurut pihak pelapor, prosedur ruislag atau penyediaan lahan pengganti tersebut sama sekali tidak dilakukan. “Seluruh kegiatan pengrusakan dan pengurukan lahan TKD ini diduga kuat hanya demi kepentingan pribadi oknum tertentu, bukan untuk kesejahteraan kolektif warga desa,” lanjutnya.

Forum Masyarakat Peduli Desa Kedung Bocok meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Inspektorat Kabupaten Sidoarjo untuk segera turun ke lapangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang ini.

Lemahnya pengawasan dari pihak Kecamatan Tarik juga menjadi sorotan tajam. Masyarakat menilai pihak kecamatan seharusnya bisa mendeteksi lebih awal adanya pengerjaan fisik di atas lahan produktif sebelum dampak kerusakan lingkungan terjadi.

Hingga saat ini, keresahan warga, terutama kalangan petani, semakin memuncak. Para petani yang sebelumnya menggantungkan hidup dari lahan produktif tersebut merasa dirugikan karena area penghijauan mereka hilang berganti urukan tanah.

Selain menempuh jalur hukum, warga dan para petani dikabarkan sempat melakukan aksi demo terhadap H. Moch Ali Ridho. Mereka menuntut agar lahan TKD dikembalikan fungsinya sebagai lahan pertanian hijau. Warga secara tegas menolak bangunan pasar desa jika proses pembangunannya dilakukan di atas tanah yang ilegal secara administratif.

“Kami tidak butuh pasar jika itu dibangun dengan merusak sawah produktif kami secara ilegal. Kami ingin keadilan dan transparansi pengelolaan aset desa kembali ditegakkan,” ujar salah satu warga petani dalam aksi tersebut.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Sidoarjo terkait mafia tanah atau penyalahgunaan aset negara di tingkat desa. Masyarakat berharap Kejari Sidoarjo dapat segera memproses laporan tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain di wilayah Sidoarjo. ***

 

Tinggalkan Balasan