Filesatu.co.id, Jember | Sekelompok masyarakat yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Anti Penindasan (Komandan), menggelar aksi demo memprotes sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, yang dinilai tidak mampu bekerja menegakkan hukum yang humanis ke rakyat kecil, Mereka menilai, Kejari Jember lalai telah memenjarakan ibu-ibu miskin di Desa Kedawung, Mumbulsari, karena bertikai dengan tetangganya. Senin (31/7/2023) siang.
Koordinator demo Haris Arifin, menyampaikan bahwa seorang ibu tua berumur 49 tahun, dipaksa menghadap ke jaksa pada tanggal 27 Juli 2023. Kemudian perempuan berinisial RIB tersebut, langsung ditahan dan dijebloskan ke sel Lapas Kelas II B Jember.
Bagi Haris, kedatangannya meminta supaya Kejari Jember melakukan restorative justice, seperti yang diamanatkan undang-undang. Sebab katanya, pelapor dan terlapor sudah melakukan perdamaian. “Kami bukan sedang mengajukan penangguhan penahanan. Kami datang untuk melakukan restorative justice, karena sudah ada kesepakatan damai,” tegasnya.
Sementara itu, tim pengacara Badan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Jember, Budi Hariyanto, S.H, mengaku tidak bisa membendung kehendak masyarakat untuk menggelar demo. Sebab selama ini, masyarakat yang tahu duduk perkaranya, menilai bahwa perdamaian sudah dilakukan oleh kedua belah pihak.
Dia mengakui, hadir bersama masyarakat yang berdemo di Kejaksaan Negeri Jember, sebagai bentuk tanggungjawab morilnya sebagai kuasa hukum. “Kami tidak pernah menyuruh apalagi mengarahkan warga berdemo. Tapi karena keputusan warga sudah bulat, sebagai bentuk tanggungjawab moril, kami hadir mengawal supaya demo berjalan kondusif,” terangnya.
Kedatangan warga tersebut menekankan empat tuntutan. Pertama supaya kejaksaan menerima surat perdamaian korban dan tersangka. Kedua, meminta supaya kejaksaan segera memproses upaya restorative justice. Ketiga, meminta supaya penyidikan dan penuntutan dihentikan. Sedangkan yang keempat, segera membebaskan RIB dari tahanan Lapas Jember.
Pantauan wartawan dari lokasi demonstrasi, sejumlah perwakilan demo masuk ke ruang Kejaksaan Negeri untuk melakuan dialog. Setelah sekitar satu jam dialog digelar, pengacara Budi Hariyanto, S.H, menyampaikan ke sejumlah demonstran, bahwa ada kejelasan dari pihak kejaksaan.
Budi Hariyanto,S.H Usai melakukan dialog diruang Kejaksaan Negeri pada masa aksi mengatakan, pihak jaksa meminta supaya para pihak yang berdamai, hadir kembali di Hari Selasa (1/8) besok, untuk melakukan proses restorative justice. “Warga tenang. Besok kami, diminta kembali hadir untuk menyelesaikan restorative justice, dengan menghadirkan kuasa hukum, kades, penyidik Polsek Mumbulsari dan pelapor,” Pungkasnya (Togas)